Hacker Bjorka dan Kiprahnya
Bjorka Ngaku Masih Bebas dan Ancam Bocorkan Data BGN, Siapa WFT yang Ditangkap Polisi?
Akun Instagram @bjorkanism masih aktif ngaku masih bebas dan ancam bocorkan data BGN, lantas siapa pemuda WFT yang diamankan polisi?
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap WFT, pemuda yang diduga sosok di balik hacker bernama Bjorka.
Nama Bjorka heboh di media sosial pada 2022 silam karena mengaku bisa membobol keamanan data Republik Indonesia.
WFT diamankan di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025.
WFT dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Tersangka diamankan setelah bank swasta melaporkan adanya ancaman pemerasan.
Namun tak berselang lama, akun Instagram @bjorkanism masih aktif di media sosial.
Awalnya ia membagikan Instagram story dengan emoji tertidur.
Lalu Bjorkanism mengaku masih bebas dan menyebut WFT bukanlah dirinya.
"You think its me?
everyone uses my name, but you dont realize im still FREE
the one who appeared in 2022," tulisnya pada Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Wajah Bjorka Tegang Dicecar Polisi, Pelarian Hacker Paling Diburu Berakhir di Rumah Kekasih
(Kamu pikir itu aku?
Semua orang menggunakan namaku, tapi kau tidak sadar aku masih BEBAS
Seseorang yang menghebohkan di tahun 2022)
Tak hanya mengaku masih bebas, Bjorkanism menampilkan sejumlah data yang mengisyaratkan milik Badan Gizi Nasional (BGN).
"Hello Nutrition Agency," sapa Bjorka.
Akun dengan 64,6 ribu pengikut tersebut kembali menegaskan dirinya masih bebas.
"Yes im still ALIVE and FREE
just take care of your stupid nutrition agency
Focus on the issues in your country, dont talk about me, before i reveal that damn data," tegasnya.
(Ya saya masih HIDUP dan BEBAS
urus saja badan gizi bodohmu itu.
Fokuslah pada masalah di negaramu, jangan bicarakan saya, sebelum saya mengungkapkan data sialan itu)
Lantas siapakah sosok WFT yang diamankan polisi?
Pihak Polda Metro Jaya memang mengaku menangkap pemilik akun Bjorka.
Namun setelah ditelusuri, ia bukanlah Bjorkanism yang menghebohkan 2022-2023 silam.
Nama Bjorka pertama kali mencuat pada Agustus 2022. Ia mengunggah 26 juta data pelanggan IndiHome ke forum Breached.to.
Data itu mencakup riwayat pencarian, nama pelanggan, alamat email, hingga NIK.
Tak berhenti di situ, pada 31 Agustus 2022, Bjorka membagikan data registrasi kartu SIM milik jutaan pengguna Indonesia.
Bjorka tersebut memiliki nama akun Bjorkanism, sedangkan polisi mengaku mengamankan pria di balik akun @bjorkanesiaaa.
Akun @bjorkanesiaaa sempat ramai di platform X yang mengaku memiliki data dari bank swasta.
Hal ini membuat nasabah bank bersangkutan heboh pada awal 2025.
"a suprise for banks in Indonesia, if they do not respond to this then, bank will experience a major breach," tulis @bjorkanesiaaa pada 5 Februari 2025 lalu.
Tak berselang lama, Bjorkanism yang aktif bermain Telegram mengumumkan jika banyak orang yang mulai menggunakan namanya untuk melakukan penipuan pada orang.
"There is so many fake account using my name to scam people, please be aware," tulis Bjorkanism pada 6 Februari 2025 dalam broadcast akun Telegram pribadinya.
Artinya, pemuda berinisial WFT yang diamankan polisi saat ini merupakan hacker yang mengatasnamakan dirinya Bjorkanesiaaa demi keuntungan pribadi.
Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus pun mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam tentang pemuda yang telah mereka amankan.
"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," jelas Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dikutip dari Kompas TV, Kamis (2/10/2025).
Pada kasus ini, WFT melakukan aksi peretasan terhadap data nasabah bank lantaran masalah uang.
Hal tersebut, disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam keterangan pers pada Kamis (2/10/2025).
“Jadi motivasinya adalah hanya untuk masalah kebutuhan, masalah kebutuhan, motifnya masalah uang."
"Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.
Terkait pemerasan, sejatinya hendak dilakukan WFT kepada pihak bank swasta, namun uang yang diminta pelaku belum sempat diberikan korban.
"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi.
"Jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tambah Herman.
Kronologi Penangkapan WFT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, turut menjelaskan perihal penangkapan Bjorka.
Menurut Alvian, penangkapan Bjorka ini, bermula dari adanya laporan bank swasta.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, pada 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X @Bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
Akun itu, juga mengunggah data-data nasabah di sebuah situs.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," imbuh Alvian.
Alvian mengatakan, Bjorka sudah bermain di dark web sejak 2020.
Pada Desember 2024, Bjorka terdeteksi aktif di dark forum setelah sejumlah negara menutup akses dark web.
Namun, karena beberapa platform di dark web ditutup secara hukum oleh di beberapa negara, Bjorka pun berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.
Lantas, untuk menyamarkan dirinya dan menghindari patroli siber, Bjorka kerap mengganti username.
Ia sempat berganti username menjadi Skywave.
Pada Maret 2025, kembali berganti menjadi Shint Hunter dan di bulan Agustus berubah nama menjadi Opposite 6890.
Kini, Bjorka alias WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari breach forum, lalu diunggah di dark forum.
WFT dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Siti N, Suci Bangun, DS, Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.