Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Pengamat: Prabowo Bisa Diuntungkan
Jika citra Gibran menurun, maka pengaruh Jokowi dan Gibran terhadap pemerintahan Prabowo bisa berkurang, sehingga Prabowo dapat diuntungkan.
Akan tetapi, Efriza mengingatkan, bagaimanapun kasus Gibran tetap berpengaruh terhadap Prabowo.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, presiden dan wakil presiden adalah paket yang tidak dapat dipisahkan dalam persepsi publik.
Ketika Gibran tersandung masalah, baik itu terkait isu administrasi, kinerja, atau bahkan tuduhan politisasi, hal ini akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan secara keseluruhan.
Meski begitu, Efriza menilai, Prabowo sudah tahu betul konsekuensi dari isu yang menerpa Gibran terhadap pemerintahannya.
"Namun permasalahannya adalah bahwa politik itu tidak bisa dilihat dalam posisi yang berbeda satu dengan yang lainnya. Karena ini adalah pasangan calon," kata Efriza.
"Jadi apa pun yang terjadi, kasus Gibran ini tentu memengaruhi Pak Prabowo," tambahnya.
Efriza menilai, polemik ijazah Gibran menjadi dilema, antara keinginan publik untuk mendapatkan pemimpin yang baik atau potensi politisasi yang dapat merusak legitimasi pemerintahan Prabowo.
"Satu sisi memang baik karena kita ingin menghasilkan seorang pemimpin yang benar-benar baik, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi kinerjanya," ujar Efriza.
"Namun, jangan pula hal ini menjadi politisasi untuk menyandera seseorang dan tentu saja untuk menghancurkan legitimasi dari pemerintah," jelasnya.
"Dan ini tentu merepotkan, dan saya rasa Pak Prabowo pun dengan legawa juga menyadari bahwa apa pun yang terjadi dengan Gibran tentu imbasnya adalah ke pemerintahannya," tandasnya.
Polemik Ijazah dan Data Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Belum genap setahun menjabat sebagai orang nomor dua RI, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah diterpa isu mengenai keabsahan ijazah dan data pendidikannya, isu yang sama yang juga meliputi nama sang bapak, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keabsahan ijazah Gibran sempat diajukan dalam sebuah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ini terjadi pada konteks Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, di mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut menyoroti berbagai isu, termasuk syarat pendidikan dan ijazah, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Akan tetapi, putusan yang dibacakan pada 10 Oktober 2024 menolak gugatan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.