Senin, 6 Oktober 2025

Mendes Prihatin Ada 3.000 Desa 100 Persen Wilayahnya Masuk Kawasan Hutan, Buat Susah Masyarakat

Menteri PDT Yandri Susanto mengatakan masyarakat di desa masih banyak yang resah khususnya mereka yang wilayah 100 persen kawasan hutan. 

|
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MENDES PDT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (3/10/2025). a mengatakan ada 3.000 desa 100 persen wilayahnya masuk kawasan hutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di desa-desa nampaknya belum merasakan kemerdekaan meski sudah 80 tahun Indonesia merdeka. 

Masyarakat di desa masih banyak yang resah khususnya mereka yang wilayah 100 persen kawasan hutan. 

Hal ini karena mereka dibayang-bayangi proses hukum ketika menggarap lahan di wilayahnya.

Kawasan hutan sendiri adalah wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Kawasan hutan ini memiliki berbagai fungsi, seperti fungsi konservasi (melindungi keanekaragaman hayati), fungsi lindung (menjaga sistem penyangga kehidupan), dan fungsi produksi (untuk dimanfaatkan secara lestari). 

Baca juga: Beri Arahan di Rakornis Polri, Menteri Desa Sebut Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto pun menyebut saat ini terdapat 3.000 desa di Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan.

Hal ini dikatakan Yandri saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Jumat (3/10/2025).

"Menurut saya juga ada yang keliru. Masa sih buat SK Kementerian Kehutanan nggak lihat dulu Fisiknya. Nah, apa efeknya? Efeknya, setelah saya berdialog dengan RT RW, dengan BPD, Kepala Desa, warga. Ada sekarang 4 orang yang tersangka, karena menggarap lahan mereka, dianggap oleh Kementerian Kehutanan melalui Gakkum mereka, itu dianggap merambah hutan," tuturnya.

Baca juga: Soroti UU No 6/2014, Iman Syukri Ungkap Tata Kelola Pemerintahan Desa Tak Hanya Bersifat Prosedural

Berikut kutipan Yandri soal desa yang 100 persen lahannya masuk kawasan hutan hingga membuat masyarakatnya resah:

Tanya: Soal desa yang pak Menteri masuk kawasan hutan tuh seperti apa?

Jawab: Sebelum saya meninjau plang lelang kedua Sukamulya dan Sukaharja, saya lebih dulu ke desa Sukawangi. Sukawangi ini nama kadesnya Pak Budi Yanto. Saya hujan-hujan datang ke sana, kabut kemarin itu turun, hujan lebat. Saya pertama turun ke SD. Ke SD berapa? SD Negeri, ya. Udah ditunggu rame sama siswa-siswanya. Dari kelas 1 sampai kelas 6 sama gurunya dan Kepala Sekolahnya, Pak Nandang, Kepala Sekolahnya.

Saya bilang, pak Kades, apakah ini juga masuk kawasan hutan? Iya, Pak. Saya tanya Pak Nandang, ini sekolah berdiri semenjak tahun berapa? Tahun 80-an, Pak. Apakah dulu masuk kawasan hutan? Enggak, Pak. Menteri Kehutanan di era 2014, siapa itu Menteri Kehutanannya? 2014 itu. Jamannya Pak Jokowi berarti ini. Mengeluarkan SK Kementerian Kehutanan bahwa desa Sukawangi 100 persen masuk kawasan hutan.

Menurut saya ada yang keliru. Masak sih buat SK Kementerian Kehutanan nggak lihat dulu Fisiknya. Nah, apa efeknya? Efeknya, saya berdialog dengan RT RW, dengan BPD, Kepala Desa, warga. Ada sekarang 4 orang yang tersangka, karena menggarap lahan mereka, dianggap oleh Kementerian Kehutanan merambah hutan. Saya sedih. Ada SK Kementerian Kehutanan di tahun 2014, bukan zaman Pak Prabowo. Di pemerintahan yang lalu. Nah, ini yang mau saya urai.

Maka, Alhamdulillah kemarin, tanggal 16 September kemarin waktu rapat kerja di Komisi V, semua perusahaan saya adukan ke Komisi 5. Nah, saya sampaikan, saya paparkan, Alhamdulillah di tanggal 16 September itu, kesimpulan pertamanya, Komisi 5 DPR RI, dan Kementerian Desa sepakat, Mengeluarkan semua desa yang di kawasan hutan itu dikeluarkan dari kawasan hutan. Berapa jumlahnya? Yang total dalam 100 persen masuk kawasan hutan, itu hampir 3.000 desa.

Tanya: 3.000 desa seluruh Indonesia? 

Jawab: Yang beririsan dengan hutan, ada 20.000 desa, Yang beririsan itu artinya, ini rumahnya, Kucuran air kalau hujan itu langsung kena kehutanan. Jadi kalau mereka mau bercocok tanam, mau bikin kandang ayam, enggak bisa. Karena itu kawasan hutan.

Terus gimana mereka hidup? Nah ini kalau dikaitkan dengan astacita kenam Presiden Prabowo yakni membangun dari Desa, ya nggak kena. Karena perlu gerakan ekonomi, perlu swasembada pangan, ya kan? Perlu ada kegiatan masyarakat yang menunjang kesejahteraan mereka. Lah, sebenarnya hutan itu buat apa? Lahan itu buat apa? Kalau untuk menyiksa masyarakat. 

Tanya: Tapi Pak Yandri belum sempat untuk konfirmasi ke Kementerian Kehutanan terkait dengan itu? 

Jawab: Kita ada MoU. Cara saya mengurai, melakukan MoU dengan kementerian dan lembaga. Dengan Kejaksaan Agung, kami kan sudah MoU. Dengan Kepolisian, juga sudah MoU.

Dengan Kementerian Kehutanan, sudah MoU. Dalam rangka apa? Ya. Mungkin ke depan akan banyak persoalan seperti ini kan, bisa kita komunikasikan. Saya maunya itu tidak ada ego sektoral lah. Buat apa sih kita ada ego sektoral? Saya Menteri Desa kan karena dapat amanah saja dan nggak lama juga. Paling lama 5 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved