Senin, 6 Oktober 2025

Prabowo Ungkap Nilai Rampasan Negara dari Tambang Ilegal Area PT Timah Capai Rp 7 Triliun

Prabowo meninjau langsung penyerahan barang rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
PENYERAHAN BARANG RAMPASAN NEGARA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penyerahan barang rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau langsung penyerahan barang rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

Peninjauan dilakukan di PT Tinindo Internusa.

Baca juga: 1,2 Ton Pasir Timah Diduga akan Diselundupkan, Bakamla Bongkar Modus Rayuan Kolektor di Babel

PT Tinindo Internusa adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang smelting dan refining bijih timah yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo mengatakan bahwa barang rampasan tersebut berasal dari kegiatan tambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan milik PT Timah Tbk.

"Pagi hari ini saya ke Bangka tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah," kata Presiden.

 

 

Presiden menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah dijalankan oleh aparat penegak hukum.

"Jadi yang terlibat sudah dihukum dan pihak berwajib, kejaksaan yang sudah menyita enam smelter," kata Prabowo.

Dari hasil peninjauan, kata Presiden ada tumpukan tanah jarang dan bongkahan logam timah (ingot) di area smelter yang telah disita. 

Nilai dari barang sitaan tersebut mencapai Rp 6 sampai 7 triliun.

"Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam-tujuh triliun," katanya.

Barang rampasan milik perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum tersebut, salah satunya smelter. 

Penyerahan simbolis barang rampasan negara dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan, yang selanjutnya diberikan kepada CEO Danantara dan lanjut diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved