Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Halim Kalla dan 3 Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,3 T Belum Ditahan

Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Lantas diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. 

Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu dilakukan adendum.

Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK.

Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021.

Lantas kasus ini diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024.

Langkah penyelidikan dilakukan sampai November 2024. 

Kini, keempat orang tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penyidik akan segera memanggil keempat pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kortas Tipidkor juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.

Duduk Perkara

Proyek PLTU diduga melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016. 

Upaya perpanjangan waktu dilakukan melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai dengan 2018 namun tidak dapat dimanfaatkan.

Pada 2008 telah dilaksanakan lelang pembangunan PLTU dengan sumber Anggaran dari PT. PLN (Persero) yang berasal dari pembiayaan kredit komersial Bank BRI dan BCA (Export Credit Agency/ECA).

Usai dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN sebagaimana Surat Persetujuan Direksi Nomor: 178 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani Dirut PT PLN saat itu, tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa melalui Pelelangan Umum untuk Pengadaan PLTU 1 Kalbar.

KSO BRN ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi serta teknis dalam proses pelelangan.

KSO BRN tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW. 

Adapun dalam perjanjian konsorsium dengan tambahan peserta OJSC POWER MACHINES yang memiliki pengalaman pembangunan pembangkit tenaga uap minimal 25 MW baru disusulkan kemudian.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved