Menkum Sebut Kewenangan Penyidik TNI dalam RUU KKS Hanya Menangani Tindak Pidana Siber Anggota TNI
Menkum pastikan kewenangan penyidik TNI dalam RUU KKS terbatas hanya untuk menangani tindak pidana siber yang dilakukan oleh anggota TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan kewenangan penyidik dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terbatas hanya untuk menangani tindak pidana siber yang dilakukan oleh anggota TNI.
RUU KKS adalah Rancangan Undang‑Undang yang mengatur tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baca juga: Ada Penyidik TNI dalam RUU KKS: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
RUU KKS bertujuan untuk memperkuat infrastruktur, regulasi, sumber daya manusia, dan mekanisme hukum di dunia siber agar Indonesia lebih siap menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
RUU ini termasuk dalam Prolegnas Prioritas (agenda legislasi nasional) tahun 2025.
Supratman menepis kekhawatiran bahwa militer akan memiliki wewenang untuk menyidik warga sipil.
"Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Supratman menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU KKS akan tetap berjalan sesuai dengan sistem hukum yang sudah ada dan tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, jika pelaku kejahatan siber adalah warga sipil, penanganannya tetap berada di tangan penyidik Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan), karena barang itu sudah clear semua," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Supratman, saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS yang melibatkan panitia lintas kementerian.
Ia menegaskan tujuan RUU ini adalah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman siber, bukan untuk memperluas kewenangan militer ke ranah sipil.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Meskipun pemerintah telah memberikan jaminan, pelibatan TNI dalam RUU KKS tetap menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai Pasal 56 ayat (1) huruf d yang memberikan wewenang penyidikan kepada TNI berpotensi besar mengancam hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.