Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Beberkan Ragam Modus di Balik Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji yang Hampir Mencapai Rp 100 Miliar
KPK beberkan sumber dan modus di balik uang sitaan yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tahun 2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber dan modus di balik uang sitaan yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji tahun 2024.
Uang tersebut disita dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi haji hingga biro perjalanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai praktik korupsi yang dilakukan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Modusnya pun beragam, mulai dari uang pelicin untuk percepatan hingga kutipan liar.
"Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi menegaskan bahwa seluruh uang yang kini telah disita penyidik akan digunakan sebagai barang bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini.
"Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian," tuturnya.
Baca juga: KPK Dalami Peran Sentral Pertemuan Yaqut dan AMPHURI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa total uang yang telah diterima lembaga antirasuah dari pengembalian para saksi, termasuk asosiasi dan biro travel, jumlahnya sangat signifikan.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati 100 (miliar) ada," kata Setyo.
Kasus ini menyangkut dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
KPK menduga ada skema terorganisir yang melibatkan ratusan biro perjalanan dalam pengumpulan dana secara berjenjang.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng Kejagung Cegah Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Terulang
Hingga saat ini, KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas serta beberapa orang lainnya, untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun tersangka belum diumumkan dan sejumlah lokasi sudah digeledah, KPK memastikan penetapannya hanya masalah waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.