Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Korek Percakapan WhatsApp dalam Pusaran Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

KPK dalami isi percakapan aplikasi WhatsApp usut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018–2020

Tribun Bengkulu
ILUSTRASI. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). KPK mendalami isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018–2020.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. 

Hal ini terungkap setelah pemeriksaan saksi pada Senin (6/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (7/10/2025), membenarkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). 

Salah satu fokus utama penyidik adalah mendalami komunikasi digital terkait proyek strategis nasional tersebut.

Saksi yang didalami percakapan WhatsApp-nya adalah Slamet Budi Hartadji, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT STJ periode 2018 hingga 2019.

"Saksi saudara SBH didalami terkait dengan isi percakapan yang tersimpan dalam aplikasi WA yang berkaitan dengan pengadaan lahan JTTS," ujar Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Periksa Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Selain Slamet, KPK juga memeriksa Rangga Lanang Pamekar, mantan Direktur PT STJ. 

Kepada Rangga, penyidik mendalami seluk-beluk kegiatan dan aktivitas perusahaannya yang terkait langsung dengan proses pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera

Kedua saksi tersebut diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan melalui bukti digital ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 205,14 miliar.

Kasus ini sendiri telah menyeret dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama saat itu, Bintang Perbowo (BP), dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sutjipto (RS). 

Keduanya telah ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025 untuk 20 hari pertama.

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Selatan

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bintang Perbowo merancang siasat pembelian lahan hanya lima hari setelah diangkat sebagai direktur utama. 

Ia diduga memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT STJ, dan mengarahkannya untuk melakukan pembelian lahan dari masyarakat yang kemudian dijual kembali ke Hutama Karya dengan dalih mengandung batu andesit.

Penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen sendiri telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. 

Kendati demikian, PT STJ tetap berstatus sebagai tersangka korporasi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved