Selasa, 5 Mei 2026

Istri Terdakwa Yoki Firnandi Soroti Tekanan pada Keluarga Terkait Kasus Pertamina

Istri Yoki Firnandi mengungkap tekanan sosial yang dialami keluarga di tengah proses hukum kasus tata kelola minyak PT Pertamina.

Tayang:
HO/IST/Istimewa/HO
TEKANAN KELUARGA - Sejumlah istri terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina mendatangi Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (23/4/2026), untuk meminta audiensi dan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Terkini, Utari Wardani, istri Yoki Firnandi, menyoroti tekanan sosial dan psikologis yang dialami keluarganya selama perkara bergulir. 

Ringkasan Berita:
  • Utari Wardani menyoroti tekanan sosial dan psikologis yang dialami keluarga selama proses hukum berjalan.
  • Yoki Firnandi telah divonis sembilan tahun penjara dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
  • Sejumlah istri terdakwa sempat meminta Komisi III DPR RI mengawasi proses hukum perkara ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga keluarga mereka.

Hal itu disampaikan Utari Wardani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, dalam sejumlah kesempatan, termasuk saat menghadiri peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Utari mengaku keluarganya menghadapi tekanan sosial dan psikologis sejak perkara tersebut mencuat ke ruang publik.

Menurut dia, persepsi masyarakat telah terbentuk bahkan sebelum seluruh proses persidangan berjalan.

"Orang-orang hanya mengingat narasi yang berkembang di publik, padahal tidak semua hal itu muncul dalam persidangan," ujar Utari dalam keterangan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Februari 2026 menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Yoki Firnandi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Selain pidana penjara, Yoki juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Atas putusan tersebut, Yoki melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Proses hukum saat ini masih berlangsung di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Yoki Firnandi terbukti bersalah pada tingkat pertama. Sementara itu, melalui upaya banding, Yoki dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim di tingkat selanjutnya menilai kembali fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (kiri) menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). Kuasa hukum Yoki menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan kapal.
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (kiri) menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). Kuasa hukum Yoki menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan kapal. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Sebelumnya, Utari bersama sejumlah istri terdakwa lain juga mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Mereka berharap DPR dapat membuka ruang audiensi dan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil 3 Bos Travel Soal Fee Siluman Jemaah

Dalam kesempatan yang sama, Franka Makarim turut menyoroti dampak luas yang dirasakan keluarga ketika seorang anggota keluarga menjalani proses hukum.

Dalam perkara terpisah, suami Franka, Nadiem Makarim, saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.

"Apa yang terjadi kepada suami-suami kami, kepada keluarga kami, adalah sesuatu yang kami masih harus menjalani, menerima, dan berdoa setiap harinya," kata Franka.

SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam tanggapannya JPU Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Franka, konsekuensi sebuah perkara tidak hanya dirasakan oleh terdakwa, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang ikut menanggung dampaknya.

"Satu kasus itu tidak hanya memengaruhi satu orang. Satu tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, tidak hanya memengaruhi orang tersebut, tapi semua ekosistem keluarga itu ikut terdampak," ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip keadilan serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved