Kamis, 9 Oktober 2025

Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum

Maria S.W Sumardjono mengatakan komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco merupakan perbuatan melawan hukum.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG PERDATA - Sidang gugatan perdata sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Mensesneg, Pengelola Pusat Gelora Bung Karno (GBK), Menteri ATR/BPN, Menkeu, Kantor Pertahanan Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Ahli hukum agraria Maria S.W Sumardjono mengatakan, perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB di atas tanah negara yang dibekali hak pengelolaan lahan (HPL) harus mendapatkan izin dari lembaga pemegang HPL tersebut. 

Nusron menjelaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kasus sengketa tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi menjadi perhatian khusus Presiden RI. Gugatan terus dilayangkan oleh PT Indobuildco, baik melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN," katanya.

Dilansir dari Tribun Bisnis, polemik Hotel Sultan belum juga usai meski pemerintah menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun lalu.

Siapa yang kelola Hotel Sultan?

Hotel Sultan  dikelola oleh PT Indobuildco, yang memiliki dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare: HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kedua izin tersebut berakhir masing-masing pada 4 Maret dan 3 April 2023.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sengketa ini belum terselesaikan dan PT Indobuildco tetap melakukan perlawanan hukum. 

Kini, di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap tegas untuk mengambil kembali aset tersebut.

“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).

Menurut Nusron, lahan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved