Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya
Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria SW Sumardjono mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib mengamankan lahan Hotel Sultan.
Ringkasan Utama
- Kepemilikan lahan Hotel Sultan kembali ke Sekretariat Negara setelah HGB habis
- Sekretariat Negara wajib melakukan pengamanan lahan
- PT Indobuildco gugat sejumlah pejabat negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib mengamankan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Hal ini terkait adanya gugatan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco terhadap Pemerintah setelah masa berlaku dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan tersebut berakhir masing-masing pada 4 Maret dan 3 April 2023.
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Jangka waktu HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan adalah maksimal 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
HGB bernomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berdiri di atas lahan milik negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang dikelola Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Baca juga: Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum
Maria mengatakan, apabila masa berlaku sertifikat HGB atas lahan Hotel Sultan berakhir, maka kepemilikan tanah tersebut kembali kepada pihak pemegang HPL.
Ia kemudian mengatakan, pemegang HPL Hotel Sultan, yakni Sekretariat Negara, wajib melakukan pengamanan atas lahan milik negara tersebut.
"Barang milik negara itu ada kewajiban dari pemegang hak untuk melakukan pengamanan," kata Maria, kepada wartawan setelah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan sengketa lahan Hotel Sultan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah
Ia menjelaskan, bentuk pengamanan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu pengamanan administratif dan pengamanan aset fisik tersebut.
"Pengamanan administratif. Misalnya seperti apa? Atas hak. Tanda bukti haknya apa, itu harus diamankan, harus ada. Jadi enggak boleh hilang. Jadi kalau itu harus disertifikatkan," ucapnya.
"Di dalam ketentuan tentang pengamanan barang milik negara itu memang diwajibkan untuk mencatatkan asetnya itu ya untuk pengamanan. Karena itu bukti-bukti harus ada," tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Maria, soal kepemilikan hak atas aset bukan persoalan main-main.
Ia mengatakan, ada sanksi-saksi yang berpotensi menjerat pihak tertentu yang melanggar aturan tentang hak atas aset.
"Kalau sesuatu terjadi atas aset, ada sanksinya juga. Kalau itu karena kelalaian pelanggaran administratif, sanksinya adalah sanksi administratif," jelas Maria.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.