Kamis, 9 Oktober 2025

Ahli Hukum UGM Sebut Sekretariat Negara Wajib Amankan Lahan Hotel Sultan, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria SW Sumardjono mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib mengamankan lahan Hotel Sultan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SENGKETA LAHAN - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Maria menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib mengamankan lahan Hotel Sultan, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. 

Demikian juga, katanya, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi aspek pidana, misalnya merugikan negara, maka terdapat juga sanksi pidananya.

"Jadi pemegang aset itu enggak boleh, yaudah asetnya saya diamin aja. Enggak dong, pengamanan administrasinya seperti apa," kata Maria.

Sengketa Lahan Hotel Sultan

Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, kembali mencuat. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, kembali melayangkan gugatan terhadap pemerintah.

"Perkembangan terakhir, PT Indobuildco telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat," ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

Dalam gugatan tersebut, PT Indobuildco menggugat sejumlah pejabat negara, di antaranya:

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
  • Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

Nusron menjelaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kasus sengketa tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi menjadi perhatian khusus Presiden RI. Gugatan terus dilayangkan oleh PT Indobuildco, baik melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN," katanya.

Polemik Hotel Sultan belum juga usai, meski pemerintah menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun lalu.

Hotel Sultan sendiri dikelola PT Indobuildco, yang memiliki dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare: HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kedua izin tersebut berakhir masing-masing pada 4 Maret dan 3 April 2023.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sengketa ini belum terselesaikan dan PT Indobuildco tetap melakukan perlawanan hukum. 

Kini, di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap tegas untuk mengambil kembali aset tersebut.

“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” ucap Nusron, dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).

Menurut Nusron, lahan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved