Ijazah Jokowi
Pendukung Jokowi Bereaksi Ancam Demo Pakai Bra di Mabes Polri dan Bangun Tenda Nginep di Polda Metro
Jika Roy Suryo Cs tidak jadi tersangka, para pendukung Jokowi ancam demo pakai Bra di Mabes Polri hingga bangun tenda nginap di Polda Metro.
"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165.
Ucapan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial.
Roy Suryo pun kembali berkomentar, menurutnya tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum.
"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Roy mengatakan ancaman aksi dengan hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi.
Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2.
"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya.
Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.
“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.
Baca juga: Roy Suryo Cerita Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Yakin 99,99 Persen Ijazah Jokowi Palsu
Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.