UU BUMN Baru Kembalikan Status Direksi dan Komisaris Jadi Penyelenggara Negara, Bisa Diaudit BPK
Rieke Diah menilai pengesahan revisi UU BUMN membawa sejumlah perubahan substansial yang penting.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, menilai pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) membawa sejumlah perubahan substansial yang penting.
Satu dari 11 poin perubahan paling krusial, menurutnya, adalah penegasan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: Revisi UU BUMN Sah, KPK Kini Punya Payung Hukum untuk Usut Korupsi Pejabat BUMN
Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi bertajuk "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2025).
"Hal yang paling mendasar bagi saya ada kurang lebih sebelas perubahan substansi. Namun yang paling penting menurut saya adalah mengembalikan supaya tidak terjadi kontrasting atau saling tabrakan antara norma-norma dengan konsiderans dalam hukum," kata Rieke.
Rieke menjelaskan, sebelum revisi dilakukan, dalam konsiderans hukum menimbang disebutkan bahwa BUMN bukan penyelenggara negara.
Hal itu dinilainya bertentangan dengan ketentuan konstitusional dan Tap MPR yang menjadi landasan politik ekonomi nasional.
"Sebelum direvisi itu dikatakan misalnya bahwa BUMN bukan penyelenggara negara. Itu salah satu poin yang sangat krusial,"” ucapnya.
"Kalau saya melihat dari sisi konstitusional, ketika masuk pasal ini dia bertentangan dengan konsiderans hukum menimbang tadi, yang Tap MPR-nya begitu. Maka akhirnya diputuskan untuk menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara," imbuhnya.
Dengan penghapusan pasal tersebut, lanjut Rieke, posisi hukum direksi dan komisaris BUMN kini kembali pada rezim keuangan negara, yang berarti mereka dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berada dalam jangkauan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini merupakan langkah penting, karena kalau kita lihat pada track-nya, dia ada di dalam rezim keuangan negara. Dia adalah penyelenggara negara. Dengan demikian, secara otomatis ini merevisi pasal lain yang penting — yang tadinya tidak wajib diaudit oleh BPK, menjadi diaudit oleh BPK sesuai peraturan perundang-undangan, dan pejabatnya bisa diperiksa oleh KPK," ujarnya.
Rieke menegaskan bahwa arah perubahan ini sejalan dengan semangat Tap MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, yang menempatkan BUMN sebagai bagian dari instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
"Jadi bermula dari Tap MPR XVI/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Di situlah dasar konstitusionalnya, dan revisi ini akhirnya mengembalikan posisi BUMN sebagaimana mestinya dalam sistem hukum nasional," tandasnya.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.