Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Saksi Ahli: Unsur 'Nyata dan Pasti' Menjadi Syarat Penting dalam Pembuktian Unsur Kerugian Negara

Dalam BAP milik Nadiem juga tidak ditemukan satupun pertanyaan yang berkaitan dengan angka atau besaran kerugian negara.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SAKSI AHLI - Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad yang jadi saksi ahli di sidang kasus Nadiem Makarim. /Foto.dok 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tidak adanya laporan resmi dari lembaga auditor negara memperlemah posisi penyidik dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tanpa hasil audit yang sah dan terverifikasi, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dapat dipenuhi secara hukum.

Dodi menegaskan, tindakan terburu-buru dalam penetapan tersangka berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. Mereka menuntut agar Kejagung lebih berhati-hati dan mengedepankan prinsip due process of law, sehingga proses hukum tetap akurat dan adil.

Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan sebelumnya turut menyatakan, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss). Pernyataan ini sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Supardji.

Chairul mengatakan, jika penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan praktik penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah. Jika terus dilanjutkan, tindakan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Pengadaan Laptop Chromebook Terindikasi Rugikan Negara

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.

Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk bekerja terutama dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 19 Juni 2025.

Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dam program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).

Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.

Oleh karenanya menurut dia, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," jelasnya.

Sebagai informasi bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,9 triliun).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved