Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Cs Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 Juta Dolar AS

Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai 5,7 juta dolar AS.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Riva Siahaan (kiri) dengan terdakwa lain saat menunggu sidang dimulai. 

Ringkasan Utama

  • Terdakwa bocorkan informasi pengadaan atau impor Pertalite dan Pertamax
  • Terdakwa Edward Corne menerima hadiah dari  perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group
  • Terungkap rincian total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 285 triliun


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai 5,7 juta dolar AS.

Riva Siahaan saat ini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengatakan keuntungan 5,7 juta dolar AS yang diperoleh perusahaan minyak asing tersebut berasal dari pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

"Memperkaya BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS. Memperkaya BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS. Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Diketahui, dalam sidang tersebut bukan hanya Riva Siahaan yang duduk sebagai terdakwa.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne juga duduk menjadi terdakwa.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil menang tender BBM RON 90 dan RON 92.

Peran Para Terdakwa

Jaksa penuntut umum mengungkap dalam kasus tersebut peran para terdakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut.

Padahal waktu penawaran sudah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Turun karena Pelemahan Permintaan Pasar Dunia

"Edward Corne menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi (BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," kata jaksa di persidangan.

Sementara itu, dalam penjualan solar non subsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.

"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar atau Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas," jelas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar atau biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.

"Menyebabkan PT PPN menjual solar atau biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN," ucap penuntut umum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved