Jumat, 1 Mei 2026

5 Kali Lipat Lampaui Target, Penerimaan PNBP Kementerian LHK Tembus Rp509,38 Miliar

Hingga akhir triwulan III, realisasi penerimaan PNBP Kementerian LHK mencapai Rp509,38 miliar atau 543,21 persen dari target tahunan Rp93,77 miliar.

Tayang:
Tribunnews/Danang Triatmojo
PNBP MEROKET - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol. Hingga akhir triwulan III, realisasi penerimaan PNBP Kementerian LHK mencapai Rp509,38 miliar atau setara 543,21 persen dari target tahunan sebesar Rp93,77 miliar. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat capaian dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025.

Hingga akhir triwulan III, realisasi penerimaan PNBP Kementerian LHK mencapai Rp509,38 miliar atau setara 543,21 persen dari target tahunan sebesar Rp93,77 miliar.

Capaian ini melampaui target lebih dari lima kali lipat dan menjadi bukti nyata efektivitas tata kelola lingkungan yang produktif, transparan, dan berintegritas.

PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ini merupakan semua jenis penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari pajak, tetapi tetap masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Contoh sumber PNBP antara lain, biaya perizinan, hasil pengelolaan sumber daya alam (seperti kehutanan, perikanan, pertambangan), layanan laboratorium dan sertifikasi, denda atau sanksi administratif, serta endapatan dari Badan Layanan Umum (BLU).

PNBP menjadi instrumen penting dalam mendukung pendanaan program strategis nasional di bidang lingkungan hidup.

Lonjakan penerimaan ini merupakan hasil sinergi antara kebijakan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, optimalisasi layanan laboratorium, serta perluasan akses pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup yang semakin profesional.

“Setiap rupiah dari PNBP bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi wujud nyata komitmen kita menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dukungan ini memperkuat langkah strategis KLH/BPLH dalam menghadapi tantangan lingkungan dan memastikan pembangunan nasional tetap selaras dengan kelestarian alam,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Raup Rp22,5 Miliar dari PNBP, Johan Rosihan Minta Keselamatan dan Konservasi Rinjani Jadi Prioritas

PNBP bukanlah penggerak utama, namun menjadi pelengkap vital dalam mendukung berbagai program KLH/BPLH, termasuk penguatan ekonomi hijau di tingkat nasional dan daerah.

Pengelolaan PNBP dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat, yakni PMK Nomor 155 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 58 Tahun 2023, serta PP Nomor 36 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif PNBP.

Hanif menambahkan, KLH/BPLH memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan dari berbagai layanan fungsional seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, dan pelatihan.

Seluruh proses pengawasan dan pelaporan dilakukan secara digital melalui portal ssdpnbp.kemenkeu.go.id yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan dapat dipantau secara real-time.

Baca juga: Kinerja BBLM Terus Meningkat, PNBP Tembus Rp 15 Miliar di 2025

Untuk mengoptimalkan PNBP hingga akhir tahun, KLH/BPLH terus melakukan terobosan strategis, di antaranya meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penertiban dan pembinaan unit usaha agar seluruh kegiatan ekonomi mematuhi ketentuan lingkungan hingga meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan laboratorium lingkungan agar lebih cepat, luas, dan kredibel secara nasional maupun internasional.

Hanif menambahkan, dana PNBP juga diarahkan untuk kegiatan berdampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat, seperti rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas lebih dari 15.000 hektare, hingga penguatan sistem pemantauan kualitas udara nasional.

"Ini membuktikan, pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved