Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Buat Permohonan, Siap Hibahkan Kebun dan Pabrik Sawit Rp 10 Triliun Untuk Danantara
Pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi mengajukan permohonan dalam persidangan untuk menghibahkan asetnya sekitar Rp 10 triliun untuk negara.
Ringkasan Berita:
- Surya Darmadi siap hibahkan kebun dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat senilai Rp 10 triliun
- Surya Darmadi berharap kebun sawit di Riau diselesaikan menggunakan UU Cipta Kerja
- Korupsi lahan sawit rugikan perekonomian negara Rp 73 triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi mengajukan permohonan dalam persidangan untuk menghibahkan asetnya sekitar Rp 10 triliun untuk negara lewat Danantara.
Danantara kepanjangan dari Daya Anagata Nusantara, badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Permohonan Surya Darmadi diajukan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022 dengan terdakwa tujuh korporasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Adapun terdakwa korporasi tersebut di antaranya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani yang diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Kemudian PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.
Baca juga: Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Disebut Beli Properti di Australia Pakai Dana Asset Pasific
"Baik Pak Surya Darmadi ini ada surat dari kuasa hukum yang disampaikan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto dalam persidangan.
Surya Darmadi pun mengakui permohonan tersebut dan sudah ditandatangani dirinya.
"Iya dari saya tadi, saya tanda tangan mohon diperhatikan," ucap Surya darmadi.
Baca juga: Sianto Wetan Dicecar Soal 33 Kapal Milik Surya Darmadi di Sidang Korupsi Rp73 T
Setelah persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Andika Honggowongso mengatakan permohonan tersebut terkait hibah sejumlah aset kliennya.
"Mau menghibahkan aset kebun dia yang di Kalimantan Barat. Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun," kata Andika kepada awak media setelah persidangan.
Lanjut dia, aset tersebut dihibahkan kepada pemerintah melalui Danantara.
Tujuannya untuk membantu pemerintah.
"Cuma kalau boleh mohon, untuk kebun-kebun di Riau yang belum ada SK pelepasan dan HGU dan lain-lainnya, mohon perlakuannya disamakan dengan yang lain, yaitu menggunakan penyelesaian lewat Undang-Undang Cipta Kerja," kata Andika.
Ia meminta saksinya hanya administratif berupa bayar denda dan bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur hukum tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
"Karena jalur itu dirasa beliau, jalur yang diskriminatif. Yang lain pakai Undang-Undang Cipta Kerja penyelesaiannya, kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.