Kamis, 16 April 2026

KPK Buru Warga Negara India dalam Kasus Gratifikasi Batubara Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Sankalp Jaithalia. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK menyatakan tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Sankalp Jaithalia.  
Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Sankalp Jaithalia

Ia dicari untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Masih terus dilakukan pencarian," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, keterangan dari Sankalp Jaithalia sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani. 

KPK pun meminta Sankalp untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.

Baca juga: Tujuan KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dalam Kasus Rita Widyasari

"Setiap keterangan dari saksi tentu sangat penting. Sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani,” kata Budi.

KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Sankalp Jaithalia yang berstatus pegawai swasta pada Kamis (9/10/2025).

Namun, Sankalp Jaithalia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Robert Bono Terkait Pencucian Uang Rita Widyasari

Keterangan Sankalp Jaithalia dibutuhkan dalam pengembangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari yang nilainya ditaksir mencapai Rp 436 miliar. 

Satu modus gratifikasi yang didalami adalah dugaan penerimaan fee sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang. 

Dalam kasus ini, KPK juga sempat mendalami alur ekspor batu bara ke sejumlah negara, termasuk India.

Saat ini, Rita Widyasari sendiri tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. 

Ia terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi lain senilai Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Penyidikan kasus TPPU ini telah menyeret sejumlah nama besar dan KPK telah melakukan penyitaan aset dalam jumlah fantastis, termasuk ratusan kendaraan mewah, uang tunai miliaran rupiah, serta jam tangan dan tas bermerek dari berbagai pihak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved