KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam-Loco Montrado
Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut peran PT Loco Montrado (PT LM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Ringkasan Berita:
- Selasa (7/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut peran PT Loco Montrado (PT LM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
- Pemeriksaan para saksi kali ini tidak dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
- Penyidik KPK memanggil delapan orang yang terafiliasi dengan PT Loco Montrado maupun perusahaan jejaringnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.
Hari ini, Selasa (7/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut peran PT Loco Montrado (PT LM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Anoda Logam Antam: Perak Raib, Negara Rugi Rp 100 Miliar
Pemeriksaan para saksi kali ini tidak dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Kantor Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado, dengan tersangka korporasi PT LM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Sidoarjo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Penyidik KPK memanggil delapan orang yang terafiliasi dengan PT Loco Montrado maupun perusahaan jejaringnya.
Para saksi tersebut terdiri dari jajaran komisaris, karyawan, hingga mantan pegawai administrasi.
Saksi yang dipanggil adalah:
- Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado
- Valenthio Chandra (disebut juga Vhalenthio Chandra) selaku karyawan yang hadir mewakili PT Loco Montrado
Selain itu, KPK juga memanggil Santi, Pegawai Administrasi PT Loco Montrado atau PT Bhumi Satu Inti.
Lebih lanjut, penyidik turut memanggil sejumlah pegawai PT Simba Jaya Utama yang juga tercatat sebagai mantan Pegawai Administrasi PT Loco Montrado.
Mereka adalah:
- Tan Kim Hin
- Anugerah Indra Permana
- Nur Ardiansyah Mahardika
- Jessy Purnamasari
Pemanggilan delapan saksi ini merupakan langkah strategis KPK untuk mendalami peran-peran kelembagaan serta aliran keuntungan ilegal yang dinikmati oleh PT Loco Montrado secara korporasi.
Status tersangka korporasi terhadap perusahaan tersebut telah ditetapkan KPK sejak Agustus 2025 lalu.
Konstruksi Perkara
Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2017 ini diduga dilakukan secara sistematis melalui berbagai modus, mulai dari penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, hingga ketidaksesuaian volume produksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-765.jpg)