Sabtu, 1 November 2025

LPNU Kecam Tayangan Expose Uncensored Trans7, Dinilai Merendahkan Martabat Dunia Pesantren

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA terkait tayangan itu

|
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
TAYANGAN TRANS7 - Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) menilai, dunia penyiaran seharusnya lebih sensitif terhadap nilai moral dan kehormatan pesantren yang menjadi pilar pendidikan Islam di Indonesia. Bendahara Umum LPNU, Fauzi Mahendra, menilai tayangan tersebut mencederai citra lembaga keagamaan dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial media. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kontroversi tayangan Expose Uncensored di Trans7 memunculkan sorotan tajam terhadap etika media dalam mengangkat tema keagamaan. 

Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) menilai, dunia penyiaran seharusnya lebih sensitif terhadap nilai moral dan kehormatan pesantren yang menjadi pilar pendidikan Islam di Indonesia.

Bendahara Umum LPNU, Fauzi Mahendra, menilai tayangan tersebut mencederai citra lembaga keagamaan dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial media.

Ia menegaskan, program yang menampilkan narasi seorang kyai menerima amplop dari pihak tertentu itu tidak hanya menyinggung kalangan pesantren, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami juga lembaga yang bergerak di bidang ekonomi dan mencari profit, tapi jangan mencari uang dengan cara-cara negatif dan kotor seperti itu,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Menurut Fauzi, pesantren selama ini telah menjadi benteng moral bangsa sekaligus pusat pembentukan karakter umat.

Baca juga: KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Penayangan Program Xpose Uncersored di Trans7 

Karena itu, media seharusnya menempatkan pesantren sebagai mitra dalam membangun nilai etika dan spiritualitas masyarakat, bukan objek sensasi.

“Pesantren, NU, dan Muhammadiyah punya jasa besar dalam perjuangan bangsa. Jangan sampai media merusak penghormatan itu hanya demi rating,” tegasnya.

LPNU juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperkuat pengawasan terhadap tayangan yang menyentuh isu keagamaan dan pendidikan Islam. 

Mereka mendesak Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Ia meminta agar pihak Trans7 memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat, terutama kalangan pesantren dan Nahdliyin.

“Kalau ingin masalah ini cepat selesai, pimpinan CT Corp datang dan meminta maaf secara terbuka. Jangan biarkan isu ini melebar dan menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, media televisi memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik masyarakat, bukan memperkeruh suasana sosial dengan tayangan yang menyinggung keyakinan atau simbol agama.

“Media harus jadi sarana edukasi dan pencerahan, bukan provokasi,” tutupnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA terkait tayangan program Xpose Uncensored di Trans7, Senin (13/10/2025), yang dinilai mencemarkan nama baik Pondok Pesantren Lirboyo terkait pemberitaan yang menyinggung kiai dan santri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Bahwa benar tanggal 15 Oktober 2025 Saudara M, pekerjaannya wiraswasta, itu datang membuat laporan polisi tanggal 15 Oktober tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan atau SARA," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, pelapor berinisial M yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.

Menurut Ade Ary, pelapor mengaku sebagai Ketua Umum dari organisasi Persatuan Alumni dan Simpatisan salah satu pondok pesantren, yang disingkat Prabu. 

"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu pelapor selaku Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan salah satu pondok pesantren dengan inisial Prabu, menerangkan bahwa tanggal 13 Oktober pihak salah satu stasiun TV melalui sebuah program dengan nama inisialnya XU, telah menayangkan siaran yang berisi muatan penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren," ucap Ade Ary.

Ia menambahkan, saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap pendalaman oleh tim penyelidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Meski begitu, polisi belum mengungkap identitas terlapor lantaran kasus masih dalam proses penyelidikan. 

 Brigjen Ade memastikan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mohon waktu agar proses penyelidikan berjalan maksimal. Kasus ini akan kami tangani secara prosedural dan profesional,” pungkasnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan stasiun televisi Trans 7.

 Sementara itu, KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, serta Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a).

Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau  kehidupan sosial ekonomi.

Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan.

Secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar. 

Sanksi terhadap Trans7 diumumkan langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam, 14 Oktober 2025.

 Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren.

KPI juga memanggil Trans 7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut.

 Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.

Secara khusus Ubaidillah mengatakan, Kyai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program sebagaimana yang tampil pada tayangan 13 Oktober tersebut.  

“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Xpose Uncensored dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya," katanya. (Wartakotalive/Ramadhan LQ) (Tribunnews.com/esy) 

 

Sebagaian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Ujaran Kebencian, Polda Metro Selidiki Tayangan Xpose Uncensored Trans7

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved