Rabu, 29 April 2026

Anggota DPR Dukung Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah

Azis Subekti mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengatur larangan alih fungsi lahan sawah.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Generated by AI/Chat GPT
LARANGAN ALIH FUNGSI LAHAN - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengatur larangan alih fungsi lahan sawah. Menurut Azis, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Azis Subekti mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan mengatur larangan alih fungsi lahan sawah
  • Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional
  • Persoalan alih fungsi lahan sawah berkaitan dengan sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengatur larangan alih fungsi lahan sawah.

Menurut Azis, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya strategis menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Nusron Wahid: Pembangunan Perumahan Harus Tanpa Alih Fungsi Lahan Pertanian

"Dalam konteks inilah, sikap Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah perlu mendapat dukungan penuh," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Azis menyoroti data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencatat Indonesia memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah. 

Namun, luas lahan tersebut terus terancam berkurang akibat tekanan alih fungsi lahan.

Pemerintah, lanjut dia, menargetkan agar 87 persen dari lahan tersebut dapat dikunci sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

 

 

Artinya, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar pertanian.

"Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa celah hukum dan lemahnya pengawasan sering kali membuat kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Azis juga menilai persoalan alih fungsi lahan sawah bukan hanya menyangkut soal perizinan, tetapi berkaitan dengan sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah. 

Banyak daerah, kata dia, belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu pada peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Akibatnya, muncul tumpang tindih antara peta nasional dan rencana tata ruang daerah. 

Situasi ini kerap dimanfaatkan untuk memberikan izin alih fungsi lahan dengan dalih investasi strategis.

"Di celah inilah sering muncul praktik “alih fungsi terselubung”, di mana izin diberikan atas nama investasi strategis tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan," tegas Azis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved