Jumat, 1 Mei 2026

Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru, Pembelian 22 Oktober 2025-10 Januari 2026

Pemerintah berikan kebijakan stimulus transportasi untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode perayaan Nataru 2025/2026.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Nitis/Tribunnews
STIMULUS TRANSPORTASI NATARU - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat Media Briefing di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan stimulus transportasi untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
  • PPN 6 persen atas jasa angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah, dan 5 persen sisanya dibayar oleh penumpang sebagai penerima jasa.
  • Tak hanya diskon tarif pesawat udara, paket stimulus diskon transportasi periode Nataru 2025/2026 juga meliputi diskon tiket kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum, satu di antaranya yakni pesawat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.

"Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat lebaran," ujar Menhub Dudy, dikutip dari dephub.go.id, Minggu (19/10/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung sebagian PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, di mana sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, sementara 5 persen sisanya dibayar oleh penumpang sebagai penerima jasa.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK 71/2025, dikutip Minggu (19/10/2025).

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar enam persen dari penggantian," lanjut Ayat 4.

Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan obyek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Adapun diskon tarif pesawat udara tersebut diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.

Baca juga: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api di Event Jakarta Travel Fair 2025, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kemenhub Siapkan Stimulus Transportasi Lainnya

Tak hanya diskon tarif pesawat udara, paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 juga meliputi diskon tiket kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30 persen dari harga tiket normal.

Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20 persen tarif normal.

Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.

Menhub menyampaikan rencana pengembangan transportasi publik di kawasan Jabodetabek, termasuk rencana pengembangan kawasan berorientasi transit (transit-oriented development / TOD) Dukuh Atas, pengembangan stasiun Tanah Abang, integrasi stasiun di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) hingga pengembangan stasiun barang di stasiun Cipinang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved