Kamis, 21 Mei 2026

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pukul 11.00, Ancaman Hukuman Penjara Menanti

Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil, hari ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dewi Agustina
Humas Polri
LISA MARIANA DIPERIKSA - Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Foto Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025) malam.

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Ingin Terjun ke Dunia Entertainment, Lisa Mariana Ngaku Kagumi Syahrini hingga Rian Ibram

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Usia ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.

"Besok (hari ini--red) LM dipanggil sebagai tersangka ya," kata Kombes Rizki

 

 

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago  menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB," kata dia. 

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025) malam.

Baca juga: Lisa Mariana Dikecam Rekan Model karena Bungkam soal Kasus Penipuan tapi Klarifikasi Isu Bullying

Tentang Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang fitnah sebagai bentuk pencemaran yang terbukti tidak benar.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved