KPK Periksa Yudi Wahyudin, Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan
KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Yudi Wahyudin, Selasa (21/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Yudi Wahyudin berstatus PNS Kementerian Pertanian
- Yudi Wahyudin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
- Korupsi terjadi di era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Yudi Wahyudin, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan informasi, Yudi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021–2023.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait atas nama YW, PNS Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Informasi dihimpun, Yudi Wahyudin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Kementan, Anak Buah Ungkap 12 Senjata Disita dari Kamar Pribadi Eks Mentan SYL
Hingga kini belum diketahui materi pemeriksaan spesifik apa yang sedang didalami penyidik melalui pemeriksaan Yudi sebagai tersangka hari ini.
Kasus korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 75 miliar.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Baca juga: Anak, Istri, Cucu, hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Kementan
Satu orang yang dicegah berinisial 'YW', yang merujuk pada Yudi Wahyudin.
Modus Korupsi Alat Pengolahan Karet
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memaparkan modus operandi kasus ini.
Dugaan korupsi terjadi melalui penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan asam semut atau bahan pembeku lateks yang seharusnya disalurkan kepada para petani.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” ujar Asep dalam keterangan terpisah.
Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai, berbagai catatan, dan barang bukti elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk_20160222_231154.jpg)