Rabu, 29 April 2026

Putusan MK: Pimpinan KPK yang Nonaktif Bisa Kembali ke Jabatan Semula

MK menegaskan ihwal pimpinan KPK tetap bisa kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir. Asal belum masuk usia pensiun.

Tayang: | Diperbarui:
HO/IST/tangkapan layar akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi
BISA KEMBALI - Momen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK menegaskan ihwal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir. Asal belum masuk usia pensiun. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan berakhir, selama belum memasuki usia pensiun. 
  • Hal ini diputuskan dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, dengan amar putusan “dikabulkan sebagian” atas permohonan Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ihwal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa jabatan berakhir. Asal belum masuk usia pensiun.

Hal ini ditegaskan dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf i dan j UU KPK.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/40/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses seleksi dan pengangkatan.

“Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu (fixed term), sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya,” kata Guntur.

Atas dasar itu, MK menilai pimpinan KPK tidak perlu mundur permanen dari jabatan sebelumnya.

Mereka hanya perlu berstatus nonaktif selama menjabat di KPK, sehingga tetap membuka peluang untuk kembali setelah masa tugas selesai.

“Secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya menjadi pimpinan KPK berakhir sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” jelas Guntur.

MK juga menegaskan pengaturan ini tetap menjaga fokus pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tanpa konflik kepentingan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Duduk perkara

Gugatan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti ke Mahkamah Konstitusi (MK) berfokus pada uji materi Pasal 29 huruf i dan j UU KPK.

Mereka menilai aturan yang mewajibkan pimpinan KPK “melepaskan jabatan” atau “tidak menjalankan profesi” selama menjabat bertentangan dengan hak konstitusional.

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan ini dan mengubah tafsir “melepaskan” menjadi “nonaktif dari” jabatan/profesi asal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved