Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza

Tayang:
Istimewa
KORUPSI MINYAK MENTAH- Potret Muhammad Kerry Adrianto Riza (kanan). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza pada 20 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Anak Riza Chalid mengalami sakit radang paru-paru
  • Permohonan pemindahan penahanan anak Riza Chalid diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025
  • Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan penahanan anak Riza Chalid


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan putra pengusaha Riza Chalid.

Kerry dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama empat anggota majelis: Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Permohonan pemindahan diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T

Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyatakan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia). 

Rutan Salemba dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas kesehatan terakreditasi baik dari Kementerian Kesehatan RI.

Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

Langkah pemindahan ini disambut positif tim penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha.

Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Didakwa Rugikan Negara Rp285 T Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Ia menyebut keputusan majelis sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kesehatan tahanan sekaligus mendukung kelancaran proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. 

Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), satu perusahaan yang terlibat dalam kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak bersama PT Jenggala Maritim. 

Jaksa menilai skema kerja sama tersebut tidak transparan dan merugikan negara karena harga sewa, volume distribusi, dan pengelolaan aset tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved