Ide dari Indonesia, Pengelolaan Royalti Global Diusulkan Masuk Agenda Internasional WIPO
Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Ringkasan Berita:
- Proposal Indonesia tentang pengelolaan royalti dan kini resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO).
- Indonesia berupaya memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
- Ekosistem kekayaan intelektual di tingkat internasional harus lebih adil, inklusif dan berkelanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia mengajukan proposal instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti dan kini resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO).
Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Supratman menekankan, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.
Dia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama."
"Y yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara," ungkapnya.
Baca juga: Menkum Sebut Konten Kreator Wajib Bayar Royalti Jika Gunakan Karya Jurnalistik Secara Komersial
Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Andi-Atgas-dan-AMSI.jpg)