Menteri P2MI Tegaskan 110 PMI Korban Online Scam di Kamboja akan Dipulangkan
Menteri P2MI sudah melakukan pendalaman kasus langsung di Kamboja dengan menerjunkan Direktur Siber KP2MI.
Ringkasan Berita:
- Menteri P2MI menyampaikan perkembangan terkini soal nasib 110 PMI yang diduga menjadi korban online scam di Kamboja
- Pemerintah sudah melakukan pendalaman kasus langsung di Kamboja dengan menerjunkan Direktur Siber KP2MI
- Kemlu sudah menerapkan beberapa langkah untuk melakukan perlindungan kepada ratusan pekerja migran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan perkembangan terkini soal nasib 110 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban online scam di Kamboja.
Kata Mukhtarudin, saat ini pihaknya sudah melakukan pendalaman kasus langsung di Kamboja dengan menerjunkan Direktur Siber KP2MI.
Baca juga: Menteri P2MI Mukhtarudin Pastikan 110 WNI Korban Online Scam di Kamboja dalam Kondisi Aman
Hasilnya, dari jumlah 110 PMI yang diduga un-prosedural itu, sebanyak 97 orang dikabarkan sudah melarikan diri terlebih dahulu dari perusahaan.
"Hasil koordinasi dengan tim P2MI yang sekarang ada di lapangan pak Guntur dari Direktur Cyber kita sedang ada di Kamboja juga dalam konteks ini, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan penipuan dari Online scam, kemudian 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka di (Kabupaten) Chrey Tum ya," kata Mukhtarudin saat jumpa pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Namun saat ini, Mukhtarudin menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) sudah menerapkan beberapa langkah untuk melakukan perlindungan kepada ratusan pekerja migran tersebut.
Kata dia, saat ini keseluruhannya sudah ditempatkan di rumah detensi imigrasi Phnom Penh guna dilakukan pendataan.
"Saat ini seluruh 110 WNI telah berada di rumah detensi imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat tapi prinsipnya dari semua ini, Kementerian Luar Negeri juga melakukan upaya-upaya maksimal," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu memastikan kalau seluruh PMI yang menghadapi masalah di Kamboja itu sudah dalam kondisi aman.
Pasalnya, keseluruhan dari mereka dipastikan oleh Mukhtarudin sudah dalam pengawasan dan proteksi KBRI Phnom Penh.
"Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa seluruh 110 warga negara Indonesia yang terlibat dalam peristiwa di kota Khe Provinsi Kandal, Kamboja saat ini dalam kondisi aman dan telah berada di bawah pengawasan otoritas Kamboja serta pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh jadi laporan resmi ini dari KBRI Phnom Penh," ucap Mukhtarudin.
Terhadap tindak lanjut dari persoalan ini, dia memastikan kalau seluruh WNI yang memiliki nasib buruk di Kamboja itu akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Kemudian kami (Kementerian P2MI) memback up itu kerja sama dengan otoritas disana, jadi semuanya dalam proses dan kita akan pulangkan ke Indonesia, negara hadir disitu untuk melindungi mereka," kata Mukhtarudin.
"Prosedurnya seperti apa, apa namanya sumbernya dari mana itu nanti kita (selidiki) yang penting kita balik dulu, nanti kita akan telusuri perusahaan atau apa yang menyalurkan mereka, itu akan tindak segera," tandas dia.
10.000 Kasus Penipuan Online Libatkan WNI Meluas ke 10 Negara
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sejak tahun 2020 sampai sekarang, kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat.
Angkanya bahkan sudah mencapai 10.000 kasus dan makin meluas tersebar ke 9 negara lain, termasuk Kamboja.
Ada 7 negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, sisanya berada di Afrika Selatan, Belarus, dan United Arab Emirate (UAE).
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Namun Judha menjelaskan dari 10.000 kasus tersebut, tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban.
Mayoritas bahkan terindikasi sebagai pelaku.
Berdasarkan catatan Direktorat PWNI Kemlu RI, dari 10.000 kasus tersebut, sekitar 1.500 kasus WNI merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekitar 8.500 kasus adalah pelaku perekrutan dan terlibat dalam kasus penipuan daring di negara lain yang menyasar WNI di dalam negeri.
“Jadi dari 10 ribu ya dalam catatan kami, sekitar 1.500-an yang korban TPPO,” jelas Judha.
Kata Judha, banyak dari WNI di luar negeri menerima tawaran bekerja sebagai penipu daring karena diimingi gaji lebih tinggi dan diberikan fasilitas yang memudahkan.
Contoh kasus lainnya adalah banyaknya WNI kambuhan yang kembali terjun ke dunia penipuan daring.
Mereka sebelumnya telah dipulangkan ke tanah air karena meminta pertolongan pemerintah agar terlepas dari jeratan penipuan daring.
Tapi setelah direpatriasi ke tanah air, beberapa bulan kemudian mereka kembali pergi ke negara tujuan untuk bekerja di bidang yang sama.
“Artinya, warga negara tersebut melapor kepada kami, kemudian sudah ditangani, kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia, dan kemudian tercatat berangkat lagi ke luar negeri. Bekerja di sektor yang sama dan kemudian bermasalah kedua kalinya,” ungkap Judha.
Judha kemudian mencontohkan pada saat pemerintah memulangkan 599 WNI ke tanah air pada November 2024, ada WNI berinisial S yang mengaku sebagai korban TPPO. KBRI Yangon di Myanmar kemudian berhasil memulangkan S ke tanah air.
Namun Kemlu kaget ketika 4 bulan kemudian pemerintah tengah memproses pemulangan WNI lainnya dari Myawaddy, Myanmar, S kembali tercatat dalam daftar repatriasi ke Indonesia.
Padahal Myawaddy merupakan kawasan konflik bersenjata yang dikuasai oleh kelompok pemberontak.
“Jadi, hanya dalam waktu rentang 4 bulan, dia sudah kembali lagi ke Myawaddy, bermasalah hal yang sama, kemudian ketemu,” kata Judha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-P2MI-Mukhtarudin-Wamen-P2MI-Christina-Aryani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.