Kamis, 16 April 2026

Komisi III DPR: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diikuti Sistem Pengawasan yang Kuat

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. 

Penulis: Reza Deni
Kompas.com
GAJI HAKIM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.  

Prabowo menilai banyak hakim di Indonesia belum mendapatkan fasilitas dan penghargaan yang layak, meski mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah.

“Bayangkan dia menangani kasus Rp17 triliun, dia enggak punya rumah dinas. Banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki,” kata Prabowo.

Ia juga menyinggung bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh, di mana hakim menjadi benteng terakhir keadilan.

“Orang kecil hanya bisa bergantung sama hakimyang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang cinta keadilan,” tegasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved