Mengenal Apa Itu Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah Indonesia
Mengenal apa itu Umrah Mandiri yang dilegalkan oleh pemerintah di Indonesia, aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 .
Selain perlindungan terhadap jamaah, pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha biro perjalanan umrah yang sah.
Di sisi lain, menurut Danlil, legalisasi Umrah Mandiri bukan untuk mematikan industri travel haji dan umrah.
Melainkan untuk menyesuaikan diri dengan ekosistem baru penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi.
Mekanisme Umrah Mandiri
Saat ini, Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.
Para calon jemaah umrah, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.
Mereka harus juga harus terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel. Kemudian layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia.
Melalui sistem ini, para jemaah Umrah Mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi.
Nusuk adalah semacam identitas sekaligus 'tiket' bagi jemaah dalam mendapatkan akses layanan dan aktivitas di setiap tahapan ibadah haji.
Dahlil mengatakan, ketika jemaah Umrah Mandiri berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi negara.
"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya.
Selain itu, Dahnil mengungkapkan, Pemerintah melarang penghimpunan jemaah Umrah Mandiri layaknya biro travel.
Langkah tersebut, untuk melindungi biro perjalanan umrah.
"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, yakni
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahdi Fahlevi)
| Isi Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928, Dibacakan saat Upacara Hari Sumpah Pemuda Besok |
|
|---|
| Dukungan Vidi Aldiano untuk Raisa yang Tengah Hadapi Proses Cerai dan Dampingi Ibu Sakit |
|
|---|
| 6 Publik Figur Kompak Terapkan Co-Parenting setelah Cerai, Terbaru Raisa-Hamish Daud |
|
|---|
| 50 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda ke-97 2025, Lengkap dengan Cara Mudah Unggah di Media Sosial |
|
|---|
| Amerika Kembangkan X-BAT, Jet Tempur yang Dipiloti AI: Bisa Berpikir, Terbang dan Bertempur Sendiri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.