Rabu, 29 Oktober 2025

Mengenal Apa Itu Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah Indonesia

Mengenal apa itu Umrah Mandiri yang dilegalkan oleh pemerintah di Indonesia, aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 .

Dewi Agustina/Tribunnews
IBADAH UMRAH - Jemaah haji saat menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Senin (26/5/2025). Mengenal apa itu Umrah Mandiri yang dilegalkan oleh pemerintah di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 . 

Selain perlindungan terhadap jamaah, pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha biro perjalanan umrah yang sah.

Di sisi lain, menurut Danlil, legalisasi Umrah Mandiri bukan untuk mematikan industri travel haji dan umrah.

Melainkan untuk menyesuaikan diri dengan ekosistem baru penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi.

Mekanisme Umrah Mandiri

Saat ini, Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.

Para calon jemaah umrah, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.

Mereka harus juga harus terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel. Kemudian layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia.

Melalui sistem ini, para jemaah Umrah Mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi. 

Nusuk adalah semacam identitas sekaligus 'tiket' bagi jemaah dalam mendapatkan akses layanan dan aktivitas di setiap tahapan ibadah haji.

Dahlil mengatakan, ketika jemaah Umrah Mandiri berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi negara. 

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya. 

Selain itu, Dahnil mengungkapkan, Pemerintah melarang penghimpunan jemaah Umrah Mandiri layaknya biro travel.

Langkah tersebut, untuk melindungi biro perjalanan umrah.

"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri, karena ini arusnya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, yakni

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahdi Fahlevi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved