Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team' dalam Dugaan Korupsi Chromebook
Abby juga menjelaskan bahwa Nadiem membuat dua grup WA itu setelah mengetahui akan ditunjuk oleh Jokowi untuk menjabat sebagai menteri.
Dirinya juga mengklaim dalam grup WA itu, Nadiem dan anak buahnya tidak menyinggung soal penggunaan chrome atau chromebook yang akan dijadikan basis laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Abby menilai bahwa grup itu dibuat hanya sebatas arena diskusi yang terjalin antara Nadiem dan para anak buahnya.
"Tidak ada di WA itu. Di WA itu sebenarnya kita punya seribu lembar lebih ya percakapan itu yang terecord yang sempat kita print tidak ada satu pun kata menyebut Chrome atau chromebook," klaim Abby.
Kasus Chromebook merupakan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka ini masih diperdebatkan oleh pihak kuasa hukum.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sekilas Tentang Grup WA 'Mas Menteri Core Team'
Sebelumnya terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Adapun pertemuan itu kata Qohar guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.
Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.