Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kronologi Eks Dirut Pertamina Kenal Anak Riza Chalid, Bertemu di Hotel Dharmawangsa, Ditekan 2 Tokoh

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mengaku pertama kali kenal anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, pada 2014 silam.

Tayang:
via KOMPAS.com
KASUS MINYAK MENTAH - Foto pengusaha minyak Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adiranto Riza. Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mengaku pertama kali kenal anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, pada 2014 silam. Hal ini disampaikan Karen saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (27/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Senin (27/10/2025).
  • Dalam kesempatan itu, Karen mengungkapkan kronologi ia mengenal anak raja minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto.
  • Karen mengaku mereka bertemu pada 2014 silam, di mana Kerry lah yang menghampiri dirinya.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan awal mula dirinya kenal dengan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) sekaligus anak raja minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.

Karen mengaku pertama kali mengenal Kerry saat mereka bertemu di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar awal 2014.

Menurut Karen, Kerry saat itu memperkenalkan dirinya sebagai putra Riza Chalid.

"'Saya Kerry, putra dari Mohamad Riza (Chalid)'," kata Karen mengulangi perkataan Kerry saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025), dilansir Kompas.com.

"Kalau dengan Kerry, (bertemu) pada saat antre. Jadi Saudara Kerry menghampiri saya dan memperkenalkan diri," imbuh Karen.

Tak hanya Kerry, ada dua tokoh nasional yang juga menghampiri Karen saat itu.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Mengaku Dapat Tekanan Dari Tokoh Nasional Agar Perhatikan Perusahaan Riza Chalid

Keduanya meminta Karen agar Tangki Merak, perusahaan Kerry, lebih diperhatikan.

"Terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar Tangki Merak diperhatikan," kata Jaksa di persidangan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Karen.

Jaksa kemudian menanyakan soal keterkaitan antara tekanan dari tokoh nasional itu dengan intervensi dari pihak luar di Pertamina untuk mengakomodir dengan Tangki Merak.

Karen pun menjawab, selama menjabat sebagai Dirut Pertamina, banyak orang menghampirinya agar masalah bisa diakomodir.

Ia pun mengatakan tekanan itu membuatnya untuk benar-benar taat kepada Tata Kerja Organisasi (TKO).

"Jadi kalau misalnya dibilang agar diperhatikan, itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat kepada TKO (Tata Kerja Organisasi)," terang Karen.

Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM ke PT OTM

Dalam kesempatan yang sama, Karen Agustiawan juga mengaku tak tahu soal keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza, PT OTM, dalam penyewaan tangki bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina.

"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya kuasa hukum Kerry, Patra M Zen.

"Tidak tahu," jawab Karen. 

"Pak Kerry, enggak tahu ya?" cecar Patra. 

"Tidak tahu," kata Karen.

Saat disinggung mengenai dirinya yang tak tahu Pertamina menyewa tangki BBM dari PT OTM, Karen mengaku ketika itu ia sudah tidak memiliki kewenangan.

Sebab, ketika keputusan penyewaan itu dibuat, Karen sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina.

"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," jelas Karen.

Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi.

Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp2,7 triliun. 

Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengesahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung.

"Serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir."

"Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014," tutur Karen.

"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," imbuhnya.

Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara tersebut.

Sebagai informasi, ada 18 tersangka dalam kasus Pertamina ini dengan enam di antaranya merupakan pihak swasta. Berikut daftarnya:

  1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  6. Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  8. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
  9. Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
  10. Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015)
  11. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
  12. Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
  13. Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
  14. Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
  15. Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
  16. Martin Haendra Nata (PT Trafigura Indra)
  17. Putra Harsono (PT Mahameru Kencana Abadi)
  18. Mohammad Riza Chalid (Beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak)

Dalam kasus ini, Riza dan Kerry mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik mereka.

Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Shela Octavia)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved