Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan beberapa lokasi lainnya pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan beberapa lokasi lainnya pada hari ini, Kamis (6/11/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Budi menambahkan, KPK mengimbau para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif. 

Ia juga menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi.

"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Setor Jatah Preman untuk Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pinjam ke Bank dan Gadai Sertifikat

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka Abdul Wahid setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).

Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar. 

Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," jelas Johanis Tanak.

PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari total kesepakatan Rp 7 miliar itu, KPK menduga Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap, yakni:

1. Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).
2. November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).
3. November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).

Pemberian terakhir inilah yang memicu OTT KPK, di mana tim mengamankan total barang bukti Rp 1,6 miliar. 

Barang bukti itu terdiri dari Rp 800 juta uang tunai, serta Rp 800 juta lainnya dalam bentuk mata uang asing (9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS) yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:

1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
2. M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
3. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved