Senin, 13 April 2026

Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahaya Konsumsinya

BPOM rilis daftar 65 obat ilegal hasil temuan penindakan operasi gabungan bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

|
Instagram @bpom_ri
OBAT ILEGAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat ilegal hasil temuan penindakan operasi gabungan bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Total 65 jenis produk obat ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan. 

Produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan.

"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," ungkap Taruna Ikrar.

Masyarakat pun diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya.

Selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan.

Jangan menggunakan produk tanpa izin edar dan pastikan legalitas izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.

"Belilah produk dari sarana penjualan tepercaya, jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan dan efek instan. Kami juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan kepada BPOM, jika mencurigai adanya kegiatan ilegal di lingkungannya," tutup Kepala BPOM.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved