Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ada Eks Hakim hingga Praktisi Hukum
Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
Ringkasan Berita:
- Pansel Anggota Komisi Yudisial menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
- Ketua Pansel anggota KY, Dhahana Putra mengatakan proses seleksi digelar melalui delapan tahapan.
- Ia memastikan seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) menyerahkan tujuh nama calon anggota KY kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
Penyerahan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Ketua KY Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Indonesia
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.
Ketua Pansel anggota KY, Dhahana Putra mengatakan proses seleksi digelar melalui delapan tahapan.
Tahapan itu di antaranya dimulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profil asesmen, penelusuran rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, hingga tes kesehatan.
Menurut Dhahana, hasil seleksi tersebut telah dituangkan dalam surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Baca juga: Rumah Hakim Terbakar Saat Tangani Kasus Korupsi, KY Minta Polisi Bergerak Cepat
Ia memastikan seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dahana.
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada DPR adalah:
- F. Williem Saija - unsur mantan hakim
- Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
- Anita Kadir - unsur praktisi hukum
- Desmihardi - unsur praktisi hukum
- Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
- Abhan - unsur tokoh masyarakat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.