Selasa, 18 November 2025

BPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kredit Bank Jatim Rp 296 Miliar Mengalir ke Bun dan Agus Dianto

BPK mengungkap kerugian negara Rp 299,3 miliar pada perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit Bank Jatim dinikati 3 terdakwa

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI DANA KREDIT - Sidang perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024 di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana dihadirkan menjadi saksi ahli pada sidang hari ini. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny disebut terima Rp 2,9 miliar
  • Bun Sentoso dan Agus Dianto menerima aliran dana korupsi Rp 296,4 miliar
  • Eks Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari dan staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari tak menikmati aliran dana korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizki Agus Sudana mengungkap kerugian negara Rp 299,3 miliar pada perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 dinikmati tiga terdakwa.

Adapun hal itu terungkap saat Rizki dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, dan Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia.

Selanjutnya terdakwa eks Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari dan staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari atau Nisa.

Mulanya di persidangan Majelis Hakim meminta Rizki untuk menerangkan aliran dana kerugian negara Rp 299,3 miliar dalam perkara tersebut.

"Jangan-jangan ada antara mereka (Terdakwa) tidak dapat dari Rp 299,3 miliar, inikan harus berkeadilan jangan sampai ada orang masuk di sini. Ternyata tidak menyebabkan kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Saut Erwin di persidangan.

Baca juga: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Di persidangan saksi Rizki menyebutkan terdakwa Benny menerima bagian Rp 2,9 miliar. 

"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2.920.000.000," kata Rizki.

Kemudian saksi Rizki mengungkapkan sisanya diterima terdakwa Bun Sentoso dan Agus Dianto Rp 296,4 miliar. 

"Kami tidak memisahkan itu Yang Mulia (Bun dan Agus mendapatkan berapa)," jawab Rizki.

Baca juga: Pasutri Tipu Kredit Bank Jatim Rp 750 Juta, Istri Lapor Suaminya Meninggal, Ternyata Pakai KTP Palsu

Hakim kemudian menegaskan uang korupsi tersebut mengalir ke tiga terdakwa Benny, Bun, dan Agus.

"Berarti menurut data saudara yang muncul Pak Benny, Bun Santoso dan Agus. Soal dua nama ini (Bun dan Agus) saudara tidak ada (Pemisahan) datanya," tanya Hakim Ketua Saut.

Rizki menerangkan dua terdakwa lainnya tidak menerima atau menikmati aliran dana korupsi tersebut.

"Tidak ada, kalau Bu Sischa tidak ada, kalau Bu Nisa juga tidak ada," jawab Rizki.

Konstruksi Perkara

Dalam sidang agenda dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menerangkan pada awal Juni 2023, Bun dan Agus berniat dan berupaya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim karena memerlukan dana membayar utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group.

Proyek-proyek tersebut dikatakan mengalami kerugian dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group. 

"Bun dan Agus pun mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Lanjut jaksa pada saat dilakukan analisis kredit tersebut, ditemukan dua perusahaan mengalami kredit tidak lancar pada bank lain. 

Atas permasalahan tersebut, saksi Astrid Putri selaku penyela kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi memberitahukan kepada Benny.

Terhadap temuan itu, Bun menjelaskan bahwa pengurus perusahaan itu merupakan staf di PT Indi Daya Group yang akan segera diganti dengan staf lain.

Kemudian Bun dan Benny melakukan pertemuan membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp 40 miliar sampai Rp50 miliar.

"Atas penyampaian itu, Benny mengaku akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut. Namun menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian," kata jaksa

Selanjutnya Agus memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim dengan menggunakan cara tidak sah.

"Bun dan Agus mengajukan kredit berupa kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Dengan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit," jelas jaksa.

Lalu Benny menyetujui kredit dari Bun, Agus, Fitriana, Sischa yang tidak sah, dengan kesimpulan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan.

Disebutkan pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp 549,5 miliar. 

Menurut JPU, uang hasil pencairan kredit kemudian dinikmati para terdakwa. Memperkaya Benny Rp 2,92 miliar, Bun Rp 268,65 miliar, Agus Rp 20,04 miliar, Fitriana Rp 4 miliar, dan Sischa Rp 3,7 miliar.

Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar, sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved