Sabtu, 22 November 2025

Eks Dirjen Pajak Dicekal Ke Luar Negeri, Ini Kata Purbaya

Menkeu Purbaya biacara soal pencekalan 5 orang termasuk eks Dirjen Pajak, ia menyerahkan kasus itu ke Kejagung

|
Nitis/Tribunnews
PURBAYA soal PAJAK - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara di Hotel Westin Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Purbaya dalam momen lain ikut menjawab soal kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.  

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ikut menanggapi soal pencekalan lima orang yakni mantan Dirjen Pajak, tiga pegawai pajak yang masih aktif
  • Dalam kasus ini, para pelaku diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  • Namun, Purbaya memilih untuk menyerahkan seluruh proses pengungkapan kasus ini ke Kejagung

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pencekalan lima orang termasuk mantan Dirjen Pajak.

Mereka dicekal bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

Kelimanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Melansir Kompas Tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Baca juga: Profil Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.

Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).

Kata Menkeu Purbaya

Saat diwawancarai awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025), Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Kejagung.

Namun, pihaknya memilih untuk menyerahkan seluruh proses pengungkapan kasus ini ke Kejagung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," ungkap Menkeu Purbaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved