Senin, 24 November 2025

Polri Ganti Tagline Dari 'Menjaga' Jadi 'Melayani', Masyarakat Bisa Hubungi Call Center 110

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengganti tagline dari sebelumnya menjaga menjadi melayani. Kapolri ungkap alasannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Polri mengganti tagline dari sebelumnya menjaga menjadi melayani. 
Ringkasan Berita:
  • Polri harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat
  • Polri harus bisa membedakan mana yang melakukan kebebasan berpendapat dan aksi rusuh massa
  • Ke depan masyarakat harus lebih mudah mengakses layanan Polri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengganti tagline dari sebelumnya menjaga menjadi melayani.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usia Apel Kasatwil 2025 di Mako Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).

"Jadi tentunya kita harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat makanya tadi tagline kita juga kita ubah dari yang awalnya menjaga menjadi melayani artinya terhadap saudara-saudara kita yang ingin menyampaikan kepentingan pendapat di muka umum," ucapnya.

Kapolri menuturkan peran Polri memberikan pelayanan semenjak mulai dari diberitahukan kemudian menanyakan apa saja yang menjadi hal-hal yang mungkin Polri harus bisa membantu memfasilitasi.

Misalkan menghubungkan dengan institusi berkait yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat apakah itu pemerintah daerah, DPRD, DPR sehingga kemudian terjadi dialog yang efektif dan kemudian pesannya sampai.

Baca juga: Kapolri Jenderal Sigit Hadiri Apel Kasatwil Polri 2025 di Mako Brimob Bogor

"Jangan sampai terdistorsi apalagi ada tunggangan-tunggangan yang justru nanti tujuan dari penyampaian di muka umum atau penyampaian pendapatnya tidak sampai jadi kualitas itu yang tentu kita jaga," tuturnya.

Selain itu, dari beberapa model-model yang ada, Polri sudah mendapatkan satu pola yang benar, yang terukur untuk membedakan mana yang melakukan kebebasan berpendapat dan aksi rusuh massa.

Hal ini juga bisa ditangani secara terukur menghindari potensi terjadinya korban jiwa dengan semangat untuk menjaga dan menyelamatkan masyarakat yang lain.

"Jadi hal-hal ini yang tentunya nanti akan kita lakukan adopsi dan kemudian kita lakukan perbaikan di dalam pola-pola pengamanan dan pelayanan kita terhadap penyampaian pendapat di muka umum ke depan," ucapnya.

Baca juga: Kapolri Respons Soal Banyak Masyarakat Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polri, Sempurnakan Layanan 110

Dalam kesempatan Apel Kasatwil 2025, Polri meluncurkan seragam Pamapta sebagai bagian dari peningkatan kemampuan respons cepat terhadap laporan masyarakat. 

Kapolri mengatakan seragam baru ini dipadukan dengan sistem pelayanan digital lewat nomor call center 110 agar personel dapat segera turun ke lapangan ketika ada aduan.

“Kami memperkenalkan juga maket pelayanan Polri ke depan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” ujarnya.

Polri pun turut mempersiapkan berbagai penyesuaian menghadapi implementasi KUHP baru serta dinamika isu keamanan terkini.

Respons Polri di Bawah Standar PBB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui respons cepat (quick response time) Polri masih lambat. 

Hal itu mengakibatkan publik lebih banyak yang mengadukan masalahnya ke lembaga lain ketimbang Polri.

Hal itu dikatakan Dedi saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dedi mengatakan respons cepat Polri di bawah standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Lambatnya quick response time. Standar PBB itu bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.

Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:

  • Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
  • Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit

Dedi melanjutkan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick responsenya cepat," kata dia.

Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap  respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.

"Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat polsek, polres dan polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan," ujar Dedi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved