Senin, 24 November 2025

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Termasuk ASN Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Penulis: Ilham R.P
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA RSUD — KPK menahan tiga tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka terdiri dari unsur ASN daerah, ASN Kementerian Kesehatan, dan pihak swasta
  • Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama
  • ASN di Kemenkes berperan sebagai perantara yang menjanjikan dapat meloloskan atau mengamankan pagu DAK

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) daerah, ASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak swasta.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ketiga tersangka baru yang ditahan adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AGR) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).

Baca juga: KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Peran Para Tersangka

Asep menjelaskan konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2023. 

Tersangka Hendrik Permana selaku ASN di Kemenkes diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan dapat meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah daerah dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.

Dalam kasus RSUD Kolaka Timur, terjadi kenaikan signifikan pada usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur RSUD hingga Sekda

"HP meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada tersangka YSN, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur saat itu (Abdul Azis). Tujuannya agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang dan DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan," jelas Asep.

Pada November 2024, Yasin memberikan uang awal sebesar Rp 50 juta kepada Hendrik Permana. 

Selanjutnya, dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima aliran uang sebesar Rp 3,3 miliar dari pihak swasta melalui perantara. 

Dari jumlah tersebut, Yasin mengalirkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hendrik Permana.

Sementara itu, tersangka Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta diduga berperan sebagai penghubung antara pihak kontraktor (PT Pilar Cerdas Putra) dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan turut menerima uang sebesar Rp 365 juta.

Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam kasus RSUD Koltim menjadi total 8 orang, setelah sebelumnya KPK menahan lima orang lainnya, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved