Kasus Dugaan Korupsi di ASDP
Keluarga Akan Jemput Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Dibebaskan dari Rutan KPK
Pihak keluarga akan turut hadir ke tahanan KPK untuk menjemput Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi usai dibebaskan dari tahanan siang nanti.
Ringkasan Berita:
- Pengacara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyampaikan, keluarga akan hadir menjemput Ira usai dibebaskan dari tahanan KPK.
- Sedari pagi, Rabu (26/11/2025) baru rombongan pengacara yang hadir di KPK untuk menjenguk Ira Puspadewi.
- Hingga Rabu pagi KPK mengonfirmasi 3 mantan pejabat PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi, belum dapat dikeluarkan dari tahanan.
- Hal ini dikarenakan KPK belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyampaikan, pihak keluarga akan turut hadir untuk menjemput Ira usai dibebaskan dari tahanan nanti.
Pantauan Tribunnews.com sekira 09.50 WIB, Soesilo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (26/11/2025) pagi.
Pria berkacamata itu mengenakan kemeja warna biru tua yang dipadukan celana bahan berwarna hitam.
Soesilo menyampaikan kedatangannya bertujuan untuk menjenguk Ira Puspadewi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Ia terlihat berjalan kaki bersama sejumlah anggota tim kuasa hukum menuju ke rutan tersebut yang berlokasi di bagian belakang gedung utama KPK.
Baca juga: Menko Yusril: Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs Sesuai Prosedur
Selanjutnya, Soesilo menyampaikan, pihak keluarga dari Ira juga akan datang ke gedung KPK siang nanti.
"Ada (keluarga Ira Puspadewi), siang," ucap Soesilo, kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, hingga Rabu pagi, KPK mengonfirmasi bahwa tiga mantan pejabat PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi, belum dapat dikeluarkan dari tahanan.
Hal ini dikarenakan KPK belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan landasan administrasi mutlak untuk memproses pengeluaran tahanan.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Menurut Tanak, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
KPK memastikan akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan ketiga direksi ASDP tersebut segera setelah surat resmi dari Kemenkum diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Ira-Puspadewi-Soesilo-Aribowo.jpg)