Rabu, 6 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Ira Puspadewi Tak Langsung Bebas, Ini Bedanya dengan Pengampunan Presiden kepada Hasto & Tom Lembong

Apa beda 'kasus pengampunan' Ira Puspadewi dengan Hasto dan Tom Lembong dan kenapa dirinya belum dibebaskan hingga saat ini?

Tayang:
Tribunnews.com
PRESIDEN BERI REHABILITASI - Kolase foto Eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi dan Presiden RI Prabowo Subianto. KPK hingga Jumat sore belum membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meski Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan memberikan rehabilitasi. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ASDP: Dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
  • Pada 20 November 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain terbukti bersalah.
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik dan hak-hak sipil, bukan amnesti atau abolisi.
  • Meski Keppres sudah keluar, KPK masih menunggu proses administratif dan menimbang eksekusi putusan pengadilan sebelum pembebasan dilakukan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (28/11/2025) belum membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meski Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan memberikan rehabilitasi.

KPK memastikan proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022 akan dilakukan dengan cepat setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman. Ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses administratif yang harus kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan, tim internal KPK masih menimbang langkah eksekusi perkara tersebut. 

“Mengingat dalam perjalanan perkara ini, pada 20 November lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan bahwa Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP. Itu juga nanti kami cek ulang, apakah harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Beda Penanganan Kasus Ira Puspadewi dengan Hasto dan Tom Lembong

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong resmi dibebaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam — hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa amnesti (untuk Hasto) dan abolisi (untuk Tom).

Jadi, proses pembebasan mereka berlangsung relatif cepat setelah keputusan presiden disetujui DPR.

Sementara itu, kasus Ira Puspadewi berbeda. Ia mendapat pengampunan dalam bentuk rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 tapi hingga kini belum bebas.

Kasus pemberian hak istimewa Presiden kepada Ira Puspadewi, Hasto Kristiyanto, dan Tom Lembong menunjukkan perbedaan fundamental dalam jenis hak yang diberikan dan tahapan proses hukum penerimanya.

Ira Puspadewi menerima Rehabilitasi, suatu tindakan yang bertujuan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya setelah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT JN.

Pemberian rehabilitasi ini mengindikasikan adanya pandangan bahwa kasusnya lebih merupakan keputusan bisnis alih-alih korupsi, seperti yang termuat dalam dissenting opinion hakim.

Tom Lembong

Sementara itu, Tom Lembong menerima Abolisi, hak yang menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan di tingkat awal, karena perkaranya (dugaan korupsi impor gula) masih berstatus tersangka dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hasto

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved