Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid, Kerry Mengaku Heran dan Bingung

Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI MINYAK - Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Adrianto di PN Tipikor Jakpus, Selasa (2/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kerry Adrianto Riza membantah dakwaan merugikan negara, baik kerugian Rp 285 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina maupun Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM PT OTM. 
  • Kerry mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.
  • Kasus ini menyeret Riza Chalid dan sejumlah pihak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak pernah merugikan negara hingga Rp 285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Kerry juga mengaku heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Kejaksaan Agung yang menyebutnya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina

"Dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya," kata Kerry kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Selasa (2/12/2025).

Kerry menegaskan angka itu merupakan total nilai kontrak penyewaan terminal BBM selama 10 tahun. 

Dalam periode 10 tahun tersebut, Kerry mengungkapkan telah melaksanakan semua kewajiban sebagai penyedia jasa kepada Pertamina

"Jasanya telah saya berikan, manfaatnya juga sudah diterima oleh Pertamina. Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan," kata Kerry.

Kerry juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian dan disepakati kedua belah pihak. 

Ia menegaskan kontrak tersebut bersifat nyata dan bukan rekayasa.

"Jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina. Jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata," tegasnya.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.

Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.

Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved