Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Cek Harta Ridwan Kamil: Dari LHKPN hingga Aset Properti dan Usaha Tersembunyi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami secara intensif harta kekayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Ringkasan Berita:
- KPK dalami aliran anggaran non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan iklan
- Komparasi penghasilan resmi Ridwan Kamil sebagai Gubernur saat itu dengan penghasilan-penghasilan lain di luar jabatan resminya
- KPK menduga ada aliran dana yang disamarkan ke dalam bentuk aset
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami secara intensif harta kekayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam pada Selasa (2/12/2025), penyidik tidak hanya fokus pada materi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, tetapi juga menelusuri secara rinci aset-aset pribadi milik Ridwan Kamil.
Fokus utama penyidik adalah membedah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil dan menyandingkannya dengan temuan aset lain yang diduga tidak dilaporkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penelusuran ini telah meluas hingga ke sejumlah aset usaha dan properti yang diduga dimiliki mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil bertujuan untuk mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait aliran anggaran non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat.
Baca juga: Berkonflik dengan Ridwan Kamil hingga Tersandung Kasus Hukum, Lisa Mariana Akui Mulai Tak Tenang
Penyidik mendalami apakah aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil memiliki keterkaitan dengan dana tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian (mendalami) apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, KPK juga melakukan perbandingan (komparasi) antara penghasilan resmi Ridwan Kamil sebagai Gubernur saat itu dengan penghasilan-penghasilan lain di luar jabatan resminya.
Langkah ini diambil untuk melihat kewajaran profil kekayaan saksi dibandingkan dengan pendapatan sah yang diterimanya.
Baca juga: Duduk Perkara Pemeriksaan Ridwan Kamil di KPK: Senang, Ini Momen Klarifikasi
"Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai gubernur Jawa Barat. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi," jelas Budi.
Kecurigaan penyidik didasarkan pada temuan dari pemeriksaan saksi-saksi lain serta barang bukti elektronik dan dokumen yang telah disita sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar ini, KPK menduga ada aliran dana yang disamarkan ke dalam bentuk aset.
Selain aset bergerak seperti motor Royal Enfield Classic 500 dan mobil Mercedes-Benz antik, penyidik kini membidik dugaan kepemilikan aset properti dan unit usaha yang mungkin belum terdata secara transparan.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK sebelumnya, sempat menegaskan bahwa penyitaan kendaraan atau aset lainnya merupakan bagian dari upaya asset recovery.
"Kendaraan itu bisa jadi bagian dari proses korupsi atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," jelas Tessa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-Diperiksa-KPK_20251202_181700.jpg)