Banjir di Sumatera
Amnesty Minta Pemerintah Setop Salahkan Cuaca, Desak Tetapkan Status Darurat Nasional
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menetapkan status darurat nasional untuk mempercepat penanganan banjir di 3 provinsi di Sumatera.
Ringkasan Berita:
- Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menetapkan status darurat nasional untuk mempercepat penanganan banjir di 3 provinsi di Sumatera.
- Pemerintah diminta berhenti menyalahkan cuaca ekstrem sebagai penyebab banjir dan longsor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menetapkan status darurat nasional untuk mempercepat evakuasi dan penanganan korban banjir dan longsor di Sumatra.
Bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu telah menewaskan lebih dari 600 orang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai banjir dan longsor ini sebagai bencana ekologis yang dipicu kerusakan lingkungan akibat kebijakan industri ekstraktif pemerintah.
“Kami berbelasungkawa sedalam-dalamnya bagi korban banjir Sumatra. Ini jelas bencana ekologis akibat kebijakan industri ekstraktif pemerintah sendiri,” kata Usman dalam keteranganya, Rabu (3/12/2025).
“Pemerintah harus berhenti menyalahkan cuaca ekstrem sebagai penyebab banjir dan longsor. Faktanya deforestasi di wilayah Sumatra memang tinggi. Kerentanan ekologis terus meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan,” sambungnya.
Merujuk catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). di ketiga wilayah yang terdampak banjir dan longsor, ada 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA dan PLTM.
Sementara laporan Amnesty International pada 2016 menunjukkan perkebunan kelapa sawit digarap dengan menggunduli hutan dan ini memicu masalah lingkungan hidup serius, termasuk hancurnya habitat orangutan dan harimau Sumatera.
Usman menegaskan ihwal kerusakan ekologis akibat kebijakan industri ekstraktif nyata adanya.
“Kami mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat nasional. Agar kekuatan dalam dan luar negeri bisa dikerahkan untuk menolong korban,” tuturnya.
“Kami mempertanyakan keengganan menerapkan status darurat. Apa karena takut asing seperti retorika selama ini? Retorika itu kini semakin terbukti menyembunyikan relasi pemerintah dan asing dalam proyek yang merusak hutan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua,” sambung Usman.
Baca juga: Banjir Sumatera Picu Krisis Kemanusiaan, Apkasi Desak Pemerintah Pusat Ambil Tindakan Cepat
Tragedi ini disebut sebagai pengingat akan kewajiban negara untuk memastikan segala kebijakan harus konsisten dengan hak asasi manusia, hak satwa dan lingkungan hidup.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Senin (1/12/2025) malam, jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut mencapai 604 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Evakuasi-korban-banjir-Aceh-OK.jpg)