Senin, 20 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Greenpeace Minta Setop Anggap Bencana di Sumatra Takdir, 3 Sosok Menteri Ini Diminta Tanggung Jawab

Greenpeace sebut menteri yang paling mungkin dimintai pertanggung jawaban atas bencana di Sumatra adalah Bahlil, Raja Juli, dan Hanif Fasiol.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
BANJIR SUMATRA - Kolase foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Greenpeace sebut menteri yang paling mungkin dimintai pertanggung jawaban atas bencana di Sumatra adalah Bahlil, Raja Juli, dan Hanif Fasiol. 

Ringkasan Berita:
  • Greenpeace menegaskan di balik bencana ini harus dicari siapa yang perlu bertanggung jawab atas semuanya
  • 3 menteri ini diminta tanggung jawab, yakni Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Menhut, Raja Juli Anton, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol
  • Menteri-menteri yang tidak melakukan pengawasan ketat di wilayah yang sudah diberikan izin, maka mereka patut dimintai pertanggungjawaban karena kebijakan mereka berakibat fatal hingga menyebabkan bencana

 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, minta bencana banjir dan longsor yang terjadi di 3 provinsi Sumatra, yakni Sumatra Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar), berhenti dianggap sebagai takdir.

Sebab, Iqbal menegaskan, di balik bencana ini harus dicari siapa yang perlu bertanggung jawab atas semuanya, hingga dia menyinggung para menteri.

"Kalau bencana kayak gini orang tuh sering bilang begini, udahlah kita sekarang jangan mencari siapa yang salah. Tidak, kita harus cari siapa yang salah gitu. Ini sebenarnya menteri harus ada yang mundur nih, harus ada menteri yang mundur, harus ada menteri yang minta maaf," ucapnya, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (3/12/2025).

"Ini kan polisi failure, sering sekali kita menyebut banjir bandang, longsor itu sebagai bencana alam, takdir. Tentu kita sebagai orang yang beragama menerima itu, tapi kita harus mencari orang yang salah di sini," sambungnya.

Iqbal pun mengatakan, jika menteri-menteri dan jajarannya tidak melakukan pengawasan ketat di wilayah yang sudah diberikan izin, maka mereka patut dimintai pertanggungjawaban karena kebijakan mereka berakibat fatal hingga menyebabkan bencana.

Dia lantas menyinggung peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia hingga Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

"Misal pertambangan (tidak diawasi ketat), itu berarti kita harus minta pertanggungjawaban kepada Menteri Bahlil. Kenapa dia tidak melakukan pengawasan di daerah situ? Kenapa dia tidak melihat sebelumnya? Sudah tahu bahwa akan ada terjadi cuaca ekstrem, apakah mereka bersiap untuk itu? Itu kan berarti ada kebijakan yang salah sehingga terjadi bencana ini," paparnya.

"Termasuk Raja Juli, karena dia adalah orang yang berurusan dengan pemberian izin-izin terhadap kehutanan, melakukan pengelolaan terhadap kawasan hutan. Wilayah ini kan wilayah kawasan hutan," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, menteri yang paling mungkin dimintai pertanggung jawaban atas bencana yang terjadi di Sumatra itu adalah Bahlil, Raja Juli, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

"Raja Juli karena dia yang memberikan izin melakukan pengawasan. Pengawasan ya, enggak cuma memberikan izin, pengawasan di bidang kehutanan. Lalu ada Pak Bahlil, Menteri ESDM, karena dia berhak memberikan izin pertambangan di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan," ujarnya.

"Izin itu kan melekat pengawasan ya, berarti kalau seandainya dia (Bahlil) tidak mengawasi, ada kegagalan di sana. Termasuk Menteri Hanif Faisol, Kementerian Lingkungan Hidup, karena beliau adalah orang yang menerbitkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk menganalisis apakah izin ini layak untuk diterbitkan atau tidak, apakah aktivitas pertambangan atau kegiatan usaha kehutanan di izin itu layak diberikan atau tidak," jelas Iqbal.

Baca juga: Greenpeace Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional, tapi DPR Bilang Tak Perlu

Sehingga ketika ada bencana seperti ini, berarti ada fungsi mereka yang tidak bekerja, entah itu fungsi pengawasannya, fungsi pengendaliannya, atau bahkan ada pembiaran dalam hal ini.

"Pembiaran ini di dalam administratif itu sebuah sebuah kesalahan kan, pura-pura tidak tahu misalnya, ini melakukan pembiaran," kata Iqbal.

Oleh karena itu, Iqbal mengatakan, permasalahan ini sangat mungkin diajukan ke mahkamah internasional maupun dalam negeri untuk meminta pertanggungjawaban para pengambil kebijakan tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved