Jumat, 24 April 2026

PBNU dan Dinamika Organisasinya

Gus Yahya Persilakan Dugaan Aliran Rp 100 Miliar Diusut: Kita Semua Taat Hukum

Gus Yahya mengaku siap diperiksa soal dugaan aliran dana TPPU hingga Rp 100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PBNU - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan keterangan saat konferensj pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengaku siap diperiksa soal dugaan aliran dana TPPU hingga Rp 100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. 

Ringkasan Berita:
  • Siap diperiksa kapan pun terkait dugaan aliran dana TPPU dari Mardani Maming
  • Sebut dugaan aliran dana TPPU  hanya berdasarkan pernyataan yang tidak mempunyai dasar
  • Tunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengaku siap diperiksa soal dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Hal ini dikatakan Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2025).

"Ya kita nunggu juga. Kalau ada yang memeriksa silakan saja, gitu lho. Jadi posisi semua orang dalam hal ini sebagai warga negara, kita semua taat hukum, silakan diproses," kata Gus Yahya.

Dia mengklaim hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Namun, dia memastikan siap diperiksa kapan pun.

Baca juga: Gejolak Internal NU: Sudah Tiga Kali Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Jadi Ketua Umum PBNU

"Tetapi, ya jangan belum-belum lalu mengada-ada, sudah menuduh TPPU. Sementara dijadikan alasan, padahal faktanya enggak ada dan indikasinya itu juga tidak jelas, ya," ucapnya.

Apalagi, kata Gus Yahya, proses hukum terkait dugaan aliran TPPU ini hanya berdasarkan pernyataan yang tidak mempunyai dasar.

"Tapi sejauh hal-hal menyangkut hukum. Kita semua taat hukum, dan kita mau silakan apabila ada proses hukum yang dijalankan," tuturnya.

Baca juga: Gus Yahya Menyatakan Diri Masih Ketua Umum PBNU, Klaim Tak Bisa Diganti Kecuali Lewat Muktamar

Untuk informasi, desakan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU yakni salah satu alasannya soal adanya indikasi masalah tata kelola keuangan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU pekan lalu.

Di sisi lain, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna telah menjelaskan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang menjadi salah satu dasar pemberhentian Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU.

Sarmidi membenarkan adanya hasil audit internal PBNU tahun 2022 yang menyatakan, terdapat aliran dana Rp 100 miliar ke rekening milik PBNU yang dikelola Mardani H Maming yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Namun, ia terkejut ketika mendapati audit yang seharusnya menjadi konsumsi internal malah bisa beredar luas.

"Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa menyebar di media massa, media sosial," ujar Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

"Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu," imbuhnya.

Akan tetapi, Sarmidi mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai dana tersebut.

"Saya kira itu ya, saya kira sudah dapat dipahami ya," tuturnya.

Mardani H Maming telah dijatuhi hukuman atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mardani Maming divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved