Selasa, 5 Mei 2026

PBNU dan Dinamika Organisasinya

Gejolak Internal NU: Sudah Tiga Kali Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Jadi Ketua Umum PBNU

Di tengah gejolak internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H Yahya Cholil Staquf kembali menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.

Tayang:
Tangkap layar YouTube KompasTV
GEJOLAK INTERNAL PBNU - K.H Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya kembali menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/12/2025). Total, sudah tiga kali Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat Ketua Umum PBNU hingga masa khidmat 2022-2027 berakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Dinamika internal PBNU muncul setelah adanya desakan agar K.H Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
  • Desakan muncul dari Pengurus Syuriah NU, tetapi Gus Yahya bersikeras dirinya tidak akan mundur dari jabatan pemimpin tertinggi Tanfidziyah ini.
  • Total, sudah tiga kali Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat Ketua Umum PBNU hingga masa khidmat 2022-2027 berakhir.

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah dinamika internal dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya kembali menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.

Gus Yahya didesak mundur dari jabatan sebagai pemimpin tertinggi Tanfidziyah dalam kepengurusan organisasi Islam terbesar di Indonesia yang didirikan pada 31 Januari 1926 tersebut, oleh Pengurus Syuriah Nahdlatul Ulama (NU).

Desakan ini berembus sejak Jumat (21/11/2025) lalu, tepatnya setelah beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal Kamis 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M.

Risalah tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Syura PBNU KH. Miftachul Akhyar selaku pemimpin rapat.

Dalam risalah ini, salah satu poin penting yang termuat adalah meminta agar KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

Apabila dalam waktu tiga hari tidak juga mengundurkan diri, maka Gus Yahya akan diberhentikan secara resmi oleh Rapat Harian Syuriah PBNU.

Menurut Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU, alasan di balik desakan Gus Yahya untuk mundur adalah mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) serta dugaan masalah tata kelola keuangan organisasi.

Total, sudah tiga kali Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat Ketua Umum PBNU hingga masa khidmat 2022-2027 berakhir.

Tegaskan Kembali Posisi Ketua Umum PBNU

Terbaru, pernyataan Gus Yahya bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/12/2025).

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa posisi saya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama. Mandataris Muktamar ke-34 tetap utama, ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD ART maupun aturan peraturan-peraturan lainnya," kata Gus Yahya.

Baca juga: Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar di Balik Desakan Ketua Umum PBNU Gus Yahya Mundur Mencoreng NU

Gus Yahya sendiri resmi ditunjuk menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2022-2027 atau periode 2021-2026 dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di gedung serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Jumat (24/12/2021).

Ia kembali menegaskan bahwa hasil Rapat Harian Syuriah yang mengultimatum dirinya untuk mundur tidak dapat diterima.

Bahkan, menurut Gus Yahya, segala langkah dari pernyataan Rapat Harian Syuriah tersebut juga tidak bisa dianggap sah.

"Nah, maka dengan demikian pernyataan yang dikatakan sebagai hasil Rapat Harian Syuriah mengenai posisi saya itu, tidak dapat diterima dan batal demi hukum ya, karena kewenangan dari Rapat Harian Syuriah itu sendiri," ujarnya.

"Dan dengan demikian maka semua langkah, semua tindakan yang menjadi turunan dari pernyataan itu juga tidak dapat diterima, tidak dapat dianggap sah," tambahnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved