Senin, 27 April 2026

Natal dan Tahun Baru 2026

Pendaftaran Mudik Motis Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya

Pendaftaran program mudik Motis Natal dan Tahun Baru 2025/2026 masih dibuka hingga saat ini, simak syarat dan lokasi pendaftarannya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
MUDIK MOTOR - Pemudik bermotor melintas saat arus balik di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/4/2025). Berikut penjelasan mengenai syarat dan lokasi pendaftaran mudik Motis Nataru 2025/2026. 

TRIBUNNEWS.COM -  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membuka program mudik motor gratis (motis).

Program mudik motis ini khusus bagi para pemudik yang ingin menggunakan armada kereta api untuk melaksanakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Pendaftaran mudik motis Nataru ini dibuka sejak 1 Desember 2025, hingga 29 Desember 2025.

Pengangkutan akan dilaksanakan pada 23-30 Desember 2025.

Informasi pendaftarannya dapat diakses di link ini.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Dua Kali, 20 dan 24 Desember 2025

Syarat Pendaftaran Mudik Motis Nataru 2025/2026:

  • Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk
  • Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun
  • Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya
  • Syarat pendaftaran peserta motis :

    a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
    b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
    c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:

    - Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
    - Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    - Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

  • Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  • Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran
  • Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun
  • Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  • Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor
  • Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2025 
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Baca juga: Program Mudik Gratis Bus, Gunakan Kapal serta Kereta Api periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 

Lintas Pelayanan

Lintas Utara:

Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan - Tegal - Pekalongan - Semarang Tawang

Lintas Tengah:

Jakarta Gudang - Pasar Senen (penumpang) - Bekasi (penumpang) - Cirebon Prujakan -Purwokerto - Kebumen - Kutoarjo Lempuyangan - Purwosari.

Baca juga: Tertibkan ODOL Hingga Kawal Mudik, Program Korlantas Dinilai Tingkatkan Kepercayaan ke Polantas

Lokasi Pendaftaran

  • Jakarta Gudang
  • Tangerang
  • Bekasi*
  • Depok Baru*
  • Cirebon Prujakan
  • Tegal
  • Pekalongan
  • Semarang Tawang
  • Purwokerto
  • Kebumen
  • Kutoarjo
  • Lempuyangan
  • Purwosari

*) Stasiun pengumpan

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved