Hari Antikorupsi Sedunia
Lawan Modus Korupsi Digital di Sektor PBJ, Stranas PK Persenjatai APIP dengan e-Audit
Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah hingga kini masih menjadi area paling rawan korupsi.
Ringkasan Berita:
- Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah hingga kini masih menjadi area paling rawan korupsi.
- Para pelaku korupsi tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan beradaptasi dengan sistem digital.
- Para koruptor kini bersembunyi di balik kecanggihan teknologi untuk memanipulasi alokasi hingga memainkan harga pasar.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA — Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah hingga kini masih menjadi area paling rawan dan dikategorikan sebagai medan perang utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menjawab tantangan tersebut, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan fitur e-Audit pada Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V.6).
Peluncuran ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Graha Pandawa, Balai Kota Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Koordinator Stranas PK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa modus korupsi di sektor PBJ kini semakin canggih.
Para pelaku korupsi tidak lagi menggunakan cara konvensional, melainkan beradaptasi dengan sistem digital.
“Kita harus jujur bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Aminudin dalam sambutannya.
Baca juga: KPK Agendakan Kehadiran Presiden Prabowo pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta
Menurut Aminudin, para koruptor kini bersembunyi di balik kecanggihan teknologi untuk memanipulasi alokasi hingga memainkan harga pasar.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan pengawas internal tidak boleh kalah cepat dalam merespons adaptasi tersebut.
“Data yang kita analisis dan kita temukan, walaupun sistem kita sudah terdigitalisasi, tapi ternyata mereka pun pakai (cara) canggih. Kita tidak boleh kalah dengan mereka,” tegasnya.
Selama ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sering kali diposisikan layaknya pemadam kebakaran yang baru bertindak ketika kerugian negara sudah terjadi.
Peluncuran e-Audit Katalog V.6 ini ditujukan untuk mengubah paradigma tersebut menjadi pencegahan dini.
“Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik. Karena sekarang pengadaannya elektronik, pengawasannya dengan elektronik, jadi kita menggunakan e-Audit,” jelas Aminudin.
Pimpinan KPK, Agus Joko Pramono, yang turut hadir dalam acara tersebut menambahkan bahwa fitur e-Audit Katalog V.6 merupakan lompatan penting dalam pengawasan PBJ berbasis data.
Platform yang dikembangkan melalui ekosistem INAPROC ini memandatkan digitalisasi pengawasan sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2023.
Agus memerinci, e-Audit memungkinkan APIP mendeteksi anomali secara real-time tanpa menunggu laporan manual.
Fitur ini dilengkapi dengan early warning system yang mampu mengendus pola transaksi mencurigakan.
“Dengan e-Audit, APIP dapat mengidentifikasi anomali secara cepat, mulai dari perubahan harga sebelum–sesudah transaksi, produk baru tayang yang langsung ditransaksikan, transaksi berulang ke penyedia tertentu, hingga kecepatan persetujuan paket yang tidak wajar,” papar Agus.
Baca juga: Jelang Hakordia 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto Temui Sri Sultan HB X di Jogja
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala LKPP Sarah Sadiqa, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, serta jajaran inspektorat daerah dari seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.
Langkah ini diharapkan memperkuat integritas pengadaan nasional di tengah tingginya kerentanan korupsi pada sektor tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/LADANG-KORUPSI-DI-PENGADAAN-BARANG-DAN-JASA-HAKORDIA-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.